Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2026

Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2026

Depok, haluanpublik.com – DPRD Kota Depok menggelar rapat Paripurna bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, dalam rangka membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, senin (23/06/2025).

Sidang Paripurna yang dipimpin ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna itu mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Keempat Raperda itu adalah:

Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026

Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan

Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Satu Raperda lainnya masih dalam proses penyelarasan dan harmonisasi antar instansi. Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, mengatakan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan bentuk komitmen politik bersama dalam merumuskan arah pembangunan daerah.

“Raperda yang dibahas hari ini bukan sekadar agenda tahunan, melainkan arah kebijakan hukum dan pembangunan Kota Depok. Semuanya harus aspiratif, inklusif, dan strategis,” kata Ade dalam sambutan..

Perlu diketahui bahwa Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri dirancang sebagai langkah strategis untuk memperkuat sektor industri lokal. Regulasi ini diharapkan mampu membangun fondasi ekonomi daerah yang kuat dan berkelanjutan.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan fokus pada peningkatan akses layanan, pemerataan tenaga kesehatan, dan efisiensi anggaran. Transparansi dan akuntabilitas tata kelola menjadi poin penting dalam rancangan ini.

BACA JUGA :   Lurah Mekarjaya, Nelda Purnadia Wardhani: Apresiasi dan Bangga Warganya Juara di Grand Final Adujak Kota Depok 2025

Adapun revisi terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2016 bertujuan memperkuat struktur birokrasi dan meningkatkan mutu pelayanan publik.

“Regulasi yang kuat adalah fondasi pembangunan yang adil dan merata. Oleh karena itu, pembentukan Perda harus terbuka terhadap masukan publik dan berorientasi pada keadilan sosial,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penyusunan Raperda, yang disesuaikan dengan regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat.

“Langkah ini mencerminkan visi pembangunan Kota Depok yang inklusif, berkeadilan, dan kolaboratif. Dalam semangat Depok Sama-Sama Berlari, pembangunan tidak boleh meninggalkan siapa pun,” pungkasnya..

Sidang Paripurna ditutup dengan komitmen bersama antara DPRD dan Pemkot Depok untuk melanjutkan pembahasan secara transparan dan partisipatif.

Tujuannya adalah melahirkan regulasi yang berdampak nyata, berpihak kepada rakyat, dan bernilai ibadah dalam pelaksanaannya. (DP/hp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *