Depok, haluanpublik.com – Podomoro Golf View atau PT Graha Tunas Selaras diduga menjual tanah menggunakan dokumen palsu kepada Yayasan Pendidikan Gunadarma, RT 2/13, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos.
Hal itu itu diungkapkan Kuasa Hukum Penggugat, I Made Bagus Wiradjaja dari kantor hukum Wiradaja, Ayutthaya and Partners dalam mediasi antara penggugat dan tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (9/6).
Bagus menjelaskan, mediasi itu belum menemui titik terang dari perkara bernomor 29/Pdt.G/2023/PN.DEPOK yang diajukannya terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tergugat.
“Mediasi belum ada hasil, tapi akan tetap berlanjut di dua Minggu ke depan. Intinya, klien kami tetap mempertahankan haknya sesuai dengan bukti-bukti kepemilikannya diakui maupun tidak diakui oleh para tergugat tapi kita berprinsip bahwa bidang tanah milik klien kami,” jelas dia.
Mulanya, ungkap Bagus, salah satu tergugat menjual tanah kepada PT Graha Tunas Selaras. Padahal, tanah itu sudah dijual pemilik asli kepada kliennya.
“Jadi kita sudah daftarkan gugatan di PN Depok. Sebelumnya, kita sudah lakukan pelaporan di Polres Depok dengan pasal 385. Gugatan ini untuk membuktikan keabsahan kepemilikan dari bidang tanah tersebut karena penyerobot sudah membuat sertifikat atas bidang tanah klien kami,” beber dia.
Dia menduga, tergugat itu menjual tanah menggunakan dokumen palsu yang saat ini statusnya sudah menjadi sertifikat.
“Dan kami sudah membuka laporan baru di Polres depok dengan pasal 263, 264, 266, 378, dan 385 pasal berlapis,” terang Bagus.
Menurut Bagus, luas tanah milik itu mencapai 2.000 meter persegi yng terdiri atas dua bidang tanah seluas 1.000 dan 1.007 meter persegi.
“Klien kami tidak mengetahui kalau tanah tersebut sudah beralih hak. Yang dilakukan oleh anak perusahaan Agung Podomoro atau Graha Tunas Selaras dengan melalui konsultan pembebasannya yaitu tergugat 10 yang bekerja sama dengan ahli waris Ketut Sumadi dan dibantu oleh notaris Missi Ananda,” papar dia.
Dalam mediasi itu, kata Bagus, pihak tergugat dan penggugat diminta untuk menyampaikan dokumen yang dimiliki masing-masing. Sehingga, mediasi tersebut belum membuahkan hasil.
“Hasil dari mediasi tadi, kan ini semuanya masih menyampaikan. Jadi dari hakim mediator non hakim itu kan masih mencari tahu kronologis sebenarnya seperti apa, kan masing-masing dari kita punya bukti terus mereka juga ngaku punya bukti. Jadi biar proses ini berlangsung dulu, kalau misalkan dari mediasi ini mentok ya otomatis kan ke pokok perkara ya itu nanti kita lihat lagi,” tandas dia.
(Marcel)