Depok, haluanpublik.com – Praktisi hukum sekaligus aktivis Pers Indonesia, Julianta Sembiring, melontarkan kritik tajam terhadap dugaan aktivitas plesiran yang dilakukan beberapa pejabat RSUD ASA Depok di tengah jam dinas.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya bentuk pelanggaran disiplin ASN, tetapi juga mencerminkan mandulnya ketegasan pimpinan dalam menegakkan aturan, sehingga pada akhirnya masyarakatlah yang dirugikan.
Julianta menegaskan bahwa pejabat maupun ASN memiliki kewajiban penuh untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik, apalagi di lingkungan rumah sakit daerah yang setiap hari bergantung pada ketepatan waktu, koordinasi, dan kehadiran para pejabat maupun stafnya.
“Ketika pejabat atau ASN meninggalkan kantor sebelum jam kerja selesai, tugas-tugas menumpuk dan kualitas pelayanan menurun. Hal ini membebani rekan kerja dan merusak citra profesional rumah sakit di mata masyarakat,” ujar Julianta melalui keterangan pers yang disampaikan whatsapp, Rabu (26/11/2025).
Ia menilai tindakan meninggalkan tugas saat jam dinas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius, bahkan sejalan dengan pandangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai perilaku tersebut termasuk dalam korupsi waktu.
Julianta menilai bahwa pejabat RSUD ASA semestinya menjadi contoh, bukan justru memberi preseden buruk di hadapan publik.
Selain itu, ia menyoroti bahwa absennya pejabat di jam dinas dapat memicu salah komunikasi, menghambat proses kerja, hingga menunda keputusan penting yang menyangkut kepentingan pasien.
“Rumah sakit adalah layanan publik yang berhubungan dengan nyawa manusia. Ketidakhadiran pejabat dapat memicu kekacauan koordinasi dan itu tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Dari sisi hukum, Julianta menjelaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam regulasi aparatur negara. Karena itu, menurutnya, pimpinan tidak boleh ragu menjatuhkan sanksi.
“Jika tidak diberikan sanksi, ini justru merugikan masyarakat. Gaji ASN berasal dari uang rakyat. Jika kinerjanya tidak maksimal, itu bertentangan dengan amanah publik. Kalau tidak mampu menjalankan tugas secara profesional, lebih baik mengundurkan diri,” tegasnya kembali.
Ia mendesak pimpinan maupun pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang diduga melakukan pelanggaran. Langkah tegas diperlukan bukan hanya untuk menegakkan disiplin, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit daerah.
“Ketegasan pimpinan adalah kunci. Jika pimpinan mandul dalam penindakan, setiap pelanggaran akan terus berulang dan publik yang menanggung akibatnya,” tutup Julianta. (Deni)












