HALUAN PUBLIK, Malang (Jawa Timur) – Pembina Posko Timur Malang Raya, Kadrian Hi Muhlis mendukung pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Hal itu bertujuan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Pernyataan tersebut juga senada dengan deklarasi dukungan DOB oleh 14 Kabupaten/Kota masyarakat Papua Barat pada Jum’at ( 17/6/2022) lalu.
Diketahui, Pemerintah menetapkan kebijakan moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) sejak tahun 2014 hingga kini.
Kendati demikian, terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 2/2021 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua justru mengamanatkan pembentukan daerah baru di wilayah Papua.
Dimana rencananya akan ada tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur pemekaran DOB di Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Tengah, RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah, dan RUU Provinsi Papua Selatan.
“Saya sebagai Pembina Posko Timur Malang Raya turut bangga dan bahagia dengan seruan masyarakat Papua yang serentak telah mendukung penuh pemerintah dalam mempercepat pelaksanaan DOB di Papua,” ujar Kadrian.