Depok, haluanpublik.com – Pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang terus digencarkan jajaran Polsek Cimanggis. Berbekal informasi dari masyarakat, aparat kepolisian melakukan penggerebekan terhadap sebuah ruko yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras golongan G di kawasan Pasar Cisalak, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Rabu (24/06/2026).
Operasi tersebut dilakukan setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan praktik penjualan obat keras tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polsek Cimanggis langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Kapospol Cisalak Pasar, Aipda Dhani, mengatakan penggerebekan dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) AKP Yudha S. dengan melibatkan personel Reskrim dan Sabhara Polsek Cimanggis.
Namun saat petugas tiba di lokasi, pria yang diduga sebagai penjual obat jenis G berhasil melarikan diri. Meski demikian, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
“Pelaku berhasil kabur saat dilakukan penggerebekan. Akan tetapi, sejumlah obat-obatan yang diduga diperjualbelikan secara ilegal serta uang hasil transaksi berhasil diamankan sebagai barang bukti,” ujar Aipda Dhani.
Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pelaku sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Dr. Jupriono, S.H., M.M., CPM, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi. Kepedulian masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran narkoba maupun obat-obatan berbahaya,” ungkapnya.
Menurut Jupriono, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat,” tegas Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang dianggap mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Jika menemukan dugaan tindak kriminal atau aktivitas mencurigakan, segera hubungi layanan darurat Polri di nomor 110. Anggota kami akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk,” katanya.
Terungkapnya dugaan peredaran obat jenis G di kawasan Pasar Cisalak turut menjadi sorotan terkait pengawasan di lingkungan pasar. Kepolisian berencana berkoordinasi dengan pihak pengelola pasar guna menggali informasi lebih lanjut mengenai aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Cimanggis. Polisi terus memburu pelaku yang melarikan diri sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik peredaran obat keras ilegal tersebut.
(*)












