Jakarta, Haluan Publik – Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) melakukan pengetatan pengawasan terhadap produk hortikultura yang masuk ke tanah air dengan pencanangan pengawasan rekomendasi ijin pemasukan hortikultura (RIPH) secara nasional. Hal ini dilakukan guna menjamin agar produk hortikultura seperti umbi lapis, sayur dan buah segar asal luar negeri yang masuk selain memenuhi aspek kesehatan tumbuhan, atau fitoanitari, juga telah memenuhi persyaratan administratif termasuk RIPH.
” Pengawasan dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis Karantina Pertanian yang memiliki wilayah kerja di area pelabuhan pintu impor untuk komoditas hortikultura,” kata Bambang, Kepala Badan Karantina Pertanian melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (30/8).
Menurut Bambang, pihaknya mensinyalir adanya komoditas hortikultura impor yang masih masuk tanpa memiliki rekomendasi ini. RIPH adalah rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura. Rekomendasi dikeluarkan sebelum proses perizinan impor komoditas hortikultura diterbitkan untuk pelaku usaha importir.
Hal ini guna memastikan produk hortikultura impor berasal dari negara yang telah mengimplementasikan GAP (good agriculture practice atau sistem sertifikasi teknis dalam budidaya pertanian , red) dan GHP (good handling practice atau sistem penanganan paska panen, red). Dengan demikian adanya jaminan terhadap produk yang aman dikonsumsi sekaligus tidak berdampak negatif terhadap lingkungan. Untuk itu kami menghimbau para pelaku usaha untuk dapat mematuhinya,” tambah Bambang.
Masih menurut Kepala Barantan, selaku otoritas karantina pertanian memiliki tugas untuk menjamin kesehatan dan keamanan produk pertanian yang dilalulintaskan, baik ekspor, impor maupun antar area. “Untuk itu, agar tidak terjadi lagi masuknya produk impor tanpa rekomendasi, maka pengawasan akan lebih diperketat secara nasional,” ujar Bambang.
Simulasi SOP Pengawasan
Sejalan dengan semangat menyelaraskan layanan RIPH kedalam ekosistem logistik nasional, atau national ecosystem logistic (NLE) maka SOP pengawasan Karantina Pertanian terhadap RIPH ini diterapkan. SOP yang telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), juga merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red) melalui Permentan 05 tahun 2022 tentang Pengawasan RIPH.
Secara perdana, Kepala Barantan telah melakukan simulasi SOP Pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura di Terminal 3 Pel Tj Priok (Sabtu,27/8 – red). Bersama dengan instansi terkait di pelabuhan, sejumlah kontainer berisi buah lengkeng segar asal Thailand disimulasikan dengan serangkaian tindakan karantina yang telah disesuaikan dengan SOP pengawasan RIPH.
Sutrisno, manajer Terminal Operasi Pelabuhan Tanjung Priok saat mendampingi menyebutkan pihaknya terbuka untuk menyesuaikan prosedur pengawasan yang baru.”Selaku otoritas operasi di lapangan, kami siap untuk mengikuti SOP pengawasan dari Karantina Pertanian yang baru,” jelasnya.
Sebagai informasi, saat ini ada 7 (tujuh) pelabuhan laut yang telah ditetapkan sebagai tempat pemasukan produk hortikultura asal luar negeri berada di wilayah kerja Karantina Pertanian Belawan, Tanjung Priok, Semarang, Surabaya, Batam dan Makassar.
“Kedepan, selain dipastikan sehat dan aman produk pertanian segar yang masuk juga harus memenuhi persyaratan rekomendasi. Pengawasan diperketat untuk menjamin stabilitas harga dan produk, dan kepentingan petani tentunya,” pungkas Bambang.