Depok, haluanpublik.com — Penutupan ruang media center di Gedung DPRD Kota Depok menuai sorotan tajam dari kalangan jurnalis. Ruang yang selama ini menjadi tempat peliputan, koordinasi, dan diskusi antara wartawan dan anggota dewan itu dialihfungsikan secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi.
Keputusan ini dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik.
Penutupan tersebut pertama kali terjadi pada 24 April 2025, namun puncak polemik mulai mencuat pertengahan Mei 2025 setelah para jurnalis menyadari tidak ada kejelasan mengenai status dan fungsi pengganti ruang tersebut.
“Kami berada di media center bukan tanpa alasan. Ini demi menyampaikan informasi kinerja DPRD kepada masyarakat,” ujar salah satu jurnalis yang biasa meliput kegiatan dewan.
Beredar informasi bahwa penutupan berkaitan dengan ketidaknyamanan pihak Sekretariat DPRD terhadap aktivitas wartawan yang sering berada di media center hingga malam hari. Seorang anggota dewan membenarkan hal tersebut.
“Ada informasi bahwa rekan-rekan media kerap berada di sana sampai malam, dan itu dianggap menyulitkan pengawasan,” jelasnya.
Sebagai alternatif, pihak sekretariat sempat menyebut akan mengalihkan kegiatan media ke ruang arsip atau perpustakaan. Namun, hasil pantauan menunjukkan ruangan tersebut sering kosong dan terkunci, menimbulkan dugaan bahwa langkah ini lebih bersifat membatasi aktivitas pers daripada solusi fungsional.
Seorang anggota DPRD Kota Depok mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan keberatan rekan-rekan media secara langsung kepada Sekwan dan Ketua DPRD.
“Saya berharap ruang media center tetap berada di tempat yang layak dan representatif. Jika dikembalikan, saya juga mengimbau rekan-rekan wartawan menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Langkah Sekretariat DPRD ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat lembaga legislatif merupakan bagian dari institusi publik yang wajib menjunjung tinggi transparansi.
Pers memiliki peran strategis sebagai pilar keempat demokrasi, termasuk dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Sebagai perbandingan, DPR RI justru menyediakan ruang khusus dan fasilitas pendukung bagi pers sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers dan keterbukaan informasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Sekretariat DPRD Kota Depok mengenai alasan penutupan ruang media center tersebut.
Para wartawan berharap akan ada komunikasi terbuka dan solusi bersama ke depannya demi menjaga peran strategis media dalam demokrasi lokal. (DP)