Pengusiran Wartawan Oleh Oknum Anggota Polres Sintang, Saat Menjalankan Tugas: Kapolres Sintang Mohon Klarifikasi

Pengusiran Wartawan Oleh Oknum Anggota Polres Sintang, Saat Menjalankan Tugas: Kapolres Sintang Mohon Klarifikasi

Pengusiran Wartawan Oleh Oknum Anggota Polres Sintang, Saat Menjalankan Tugas: Kapolres Sintang Mohon Klarifikasi

HALUAN PUBLIK. Sintang-Kalbar (jumat 20/05/2022). Polres Sintang menginisiasi mediasi sengketa lahan antara pihak Kuasa Hukum PT. PELITA INTRA NASIONAL dengan pihak Kesultanan Sintang, pada Jumat siang (20/05/2022) dilaksanakan di Aula Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) Mapolres Sintang.

Namun kali ini ada insiden yang tidak mengenakkan bagi awak media, pasalnya ada oknum personel Polres Sintang yang melakukan pengusiran terhadap awak media yang ingin bergabung untuk meliput kegiatan mediasi tersebut.

Dimana insiden terjadi saat, awak media berada di ruangan aula BKPM saat pertemuan hampir dimulai tiba-tiba awak media tersebut diusir dengan kasar oleh oknum pihak Kepolisian.

Salah seorang awak media pada saat hadir dirinya bersama Tim Kuasa Hukum PT. PELITA INTRA NASIONAL sudah diundang bersama pihak developer tersebut.

Stephanus dari media Kalimantan Post menuturkan bahwa saat bertugas untuk meliput mediasi namun diusir oleh salah seorang anggota Polres Sintang. Dirinya tidak mengerti tujuan diusir dari ruangan pertemuan itu, Tentu tindakan pengusiran ini mencederai kemerdekaan Pers.

Stephanus menceritakan tentang apa yang dialami dirinya saat diusir keluar Aula oleh salah seorang petugas kepolisian.

“Anda darimana? Anda diundang tidak? Kalau tidak ada diundang silakan keluar,” ungkap Stephanus menceritakan insiden tersebut.

Karena merasa tidak enak tim mediapun langsung keluar dari ruangan aula BKPM Polres Sintang tersebut.

Dia katakan jika untuk sementara tidak bisa dilakukan peliputan kemudian mediasi tersebut dilakukan secara tertutup dirinya juga memahami.

“Namun bisa diomongkan baik-baik dengan kami para wartawan. Bukannya langsung mengusir,” ungkap tim media.

Diharapkan agar Kapolres Sintang dapat mengklarifikasi tentang pengusiran salah satu anggotanya terhadap wartawan yang hendak menjalankan tugasnya.

Dari insiden ini, tim awak media berharap hal tersebut, tidak terjadi lagi. Karena wartawan dilindungi oleh Undang-undang no 40 tahun 1999, ada konsekuensinya jika ada pihak manapun yang berusaha dengan sengaja atau tidak sengaja melanggar kemerdekaan Pers. (Jf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *