Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru madrasah dengan menaikkan bantuan intensif menjadi Rp.300.000,- per guru. Kebijakan ini merupakan respons terhadap situasi dan kondisi yang ada, di mana bantuan sebelumnya sebesar Rp.150.000,- dinilai kurang memadai.
Menurut H. Hasan Basri, M.Pd., Kepala Subbag Tata Usaha, Kementerian Agama Kota Depok, bantuan intensif ini diberikan kepada guru-guru di berbagai tingkatan madrasah, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
“Selama ini, guru-guru madrasah di Depok memang mendapatkan subsidi sebesar Rp.150.000,- per guru. Namun, setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada, kami melihat bahwa angka tersebut kurang layak,” ujar Hasan Basri kamis (06/11/2025)
Hasan Basri juga telah berkoordinasi dengan Ketua Persatuan Guru Madrasah (PGM) terkait pengajuan peningkatan bantuan ini. Usulan tersebut telah disetujui, dan rencananya, bantuan akan dinaikkan menjadi Rp.300.000,- mulai tahun 2026.
Untuk mendapatkan bantuan ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru. Salah satunya adalah terdaftar dalam Education Management Information System (EMIS). Hasan Basri menekankan bahwa bantuan ini hanya diberikan kepada guru yang terdaftar dan resmi mengajar atau honor di sekolah tertentu.
“Guru harus memiliki EMIS. Jangan sampai nanti ada yang menuntut karena tidak mendapatkan, padahal mereka tidak terdaftar. Data EMIS ini penting karena mencatat data guru yang sudah termasuk ke dalam sistem administrasi pendidik,” jelasnya.
Selain itu, guru juga harus mendapatkan rekomendasi dari pihak madrasah dan terdaftar sebagai guru, bukan hanya guru yang baru mengajar satu atau dua bulan.
Kementerian Agama (Kemenag) sebagai lembaga yang menaungi lembaga-lembaga pendidikan madrasah, memberikan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kesejahteraan guru ini. Kemenag mendorong Pemkot Depok untuk memenuhi hak guru madrasah sebagai bentuk komitmen dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Koordinasi terkait bantuan ini akan dilakukan melalui organisasi PGM. Kepala madrasah juga diharapkan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag melalui Seksi Pendidikan Madrasah dan Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam untuk mendata jumlah guru yang akan dan tidak mendapatkan bantuan.
Bantuan ini murni diberikan kepada guru madrasah dan tidak berlaku bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah mendapatkan gaji. Bantuan ini juga tidak berlaku bagi guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), tambah Hasan Basri.
Dengan adanya peningkatan bantuan ini, diharapkan kesejahteraan guru madrasah di Kota Depok semakin meningkat dan dapat memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan, tutupnya. (Deni/TIm)












