Pekerja di Depok Menjadi Korban Lemahnya Sistem BPJS TK

Pekerja di Depok Menjadi Korban Lemahnya Sistem BPJS TK

Depok, haluanpublik.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) yang semestinya menjadi jaring pengaman bagi pekerja justru dinilai gagal memberikan perlindungan nyata di lapangan.

Seorang pekerja di Depok menjadi korban lemahnya sistem setelah mengalami kecelakaan kerja, terhambat oleh minimnya sosialisasi, dan buruknya koordinasi fasilitas kesehatan, serta prosedur yang tak siap saat dibutuhkan.

Kecelakaan tunggal terjadi pada hari Rabu (07/08) malam. Sepulang kerja, korban terjatuh di jalan licin dan mengalami luka serius. Ia mencari pertolongan di Klinik Graha Tsuraya, Jalan H. Dimun, Cilodong. Bukannya diarahkan menggunakan BPJS TK, pihak klinik justru memintanya menunggu perkembangan kondisi tanpa memberikan rujukan atau panduan klaim.

“Kalau pihak klinik paham, pasti langsung anjurkan pakai BPJS TK. Tapi ini tidak. Tenaga kesehatan saja tidak tahu aturannya, apalagi masyarakat. Sosialisasi BPJS TK jelas gagal,” ucap korban.

Tiga hari kemudian, Minggu (10/08), kondisinya memburuk. Ia mendatangi RS Sentra Medika dan baru mengetahui bahwa korban kecelakaan kerja berhak mendapat penanganan medis segera tanpa biaya awal.

Ferdinand, perwakilan dari BPJS TK, membenarkan aturan tersebut. “Kalau pun terlambat, nanti akan di rembes,” ucapnya singkat melalui WhatsApp.

Namun korban menilai jawaban itu jauh dari kenyataan.

“Ini bukan sekadar soal di rembes atau tidak. Kalau pekerja tidak punya uang untuk biaya awal seperti rontgen atau obat, bagaimana? BPJS TK seharusnya mengantisipasi, bukan mengandalkan rembesan biaya,” katanya.

Selama bekerja, ia mengaku tak pernah mendapat sosialisasi BPJS TK di perusahaannya. “BPJS TK bilang rutin datang ke perusahaan, tapi di tempat saya tidak pernah,” pungkasnya.

BACA JUGA :   Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo: Apresiasi Depok Ditunjuk Etalase Strategis Nasional

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015, peserta BPJS TK berhak, mendapatkan Perawatan medis tanpa batas biaya hingga sembuh total.

Penanganan segera tanpa uang muka di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

Bebas biaya pribadi untuk layanan medis akibat kecelakaan kerja.

Santunan sementara tidak mampu bekerja selama masa pemulihan.

Hak ini berlaku sejak hari pertama terdaftar dan wajib dipenuhi tanpa hambatan administrasi.

Lebih lanjut, korban mendesak DPRD Kota Depok, khususnya Komisi D, untuk memanggil dan mengevaluasi BPJS TK.

“Pastikan prosedur klaim dipahami semua pekerja dan tenaga kesehatan. Jangan biarkan pekerja lain bernasib seperti saya,” tandasnya.

Kasus ini menegaskan bahwa kelalaian sosialisasi dan ketidaktahuan fasilitas kesehatan tak hanya merugikan pekerja secara finansial, tapi juga memperlambat penanganan medis dan berpotensi mengancam nyawa, sebuah kegagalan yang bertentangan dengan tujuan utama BPJS TK. (Deni/hp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *