Paripurna DPRD Kota Depok dalam Rangka Menetapkan Propemperda Tahun 2025

Paripurna DPRD Kota Depok dalam Rangka Menetapkan Propemperda Tahun 2025

Depok, haluanpublik.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dalam rangka menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, bertempat di ruang Paripurna, gedung DPRD, Jl. Boulevard, Kota Kembang, Kecamatan, Cilodong, Kota Depok, Jumat (23/05/2025).

Dari sejumlah agenda yang dibahas, tiga rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi perhatian utama.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Yeti Wulandari, didampingi anggota DPRD Yuni Indriyani, serta dihadiri Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah dan jajaran pemerintah kota.

Penetapan Propemperda ini merupakan hasil dari serangkaian pembahasan intensif yang telah dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok pada 15 hingga 17 Mei 2025.

Tiga raperda BUMD yang diajukan adalah :

1. BUMD Pangan

Bertujuan memperkuat ketahanan pangan daerah, menjaga kestabilan harga bahan pokok, serta menekan angka inflasi di tingkat lokal.

2. BUMD Pengelola Aset
Diinisiasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset milik daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.

3. BUMD Gas Perkotaan
Dirancang untuk menyediakan energi gas bersih, efisien, dan terjangkau, yang menyasar kebutuhan rumah tangga serta pelaku usaha di wilayah Depok.

Ketiganya dirancang untuk memperkuat perekonomian daerah dan menjawab kebutuhan masyarakat dalam bidang pangan, pengelolaan aset, serta energi.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menyampaikan bahwa ketiga Raperda tersebut memiliki potensi besar dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun demikian, ia menekankan pentingnya kajian teknis yang mendalam sebelum rencana tersebut direalisasikan.

BACA JUGA :   Pertamina Komitmen dalam Mendukung Transisi Energi Berkelanjutan Melalui BBM Ramah Lingkungan

“Kami akan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pembentukan BUMD ini. Prosesnya akan dikawal bersama, mulai dari analisis kebutuhan hingga pemberian rekomendasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujar Chandra.

Ia juga menambahkan bahwa pengkajian teknis akan dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), berdasarkan arahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Menutup pernyataannya, Chandra mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk legislatif dan eksekutif, untuk bersinergi dalam mewujudkan kemajuan kota Depok.

“Dengan semangat Depok Sama-Sama Berlari, kami ingin memastikan bahwa tidak ada warga yang tertinggal. Setiap peraturan daerah yang disusun harus mampu menjadi solusi konkret, bukan sekadar formalitas administratif,” tandasnya.

Langkah DPRD Kota Depok ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah kota serius dalam melakukan pembenahan sistematis serta siap bergerak cepat menyongsong masa depan yang lebih baik bagi seluruh warganya. (DP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *