Depok, haluanpublik.com – Berakhirnya Perwal No. 81 tahun 2022, akan berdampak dengan Keberlangsungan nasib ratusan guru dan tenaga pelaksana kegiatan tidak tetap (PKTT) di Kota Depok.
Anggota Komisi A DPRD Depok, Babai Suhaimi, mengingatkan pemerintah Kota Depok agar segera menyiapkan langkah hukum yang jelas untuk melindungi para tenaga PKTT yang jumlahnya mencapai lebih dari 570 orang di lingkungan Dinas Pendidikan.
Perlu diketahui, para tenaga PKTT yang terdiri dari guru, operator sekolah, tata usaha, hingga petugas kebersihan, disebut memiliki kontribusi penting dalam mendukung jalannya proses pendidikan di tingkat SD maupun SMP. Namun, aturan terbaru membuat posisi mereka kini rawan tidak lagi bisa dipekerjakan dengan mekanisme lama.
“Kalau tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, maka solusi paling memungkinkan adalah dengan sistem outsourcing. Dengan begitu, para tenaga pendidik maupun non-pendidikan masih bisa bekerja tanpa melanggar aturan hukum,” jelas Babai.
Ia menambahkan, persoalan ini bukan hanya di Dinas Pendidikan. Sejumlah dinas lain seperti PUPR, DLHK, hingga Rumkin juga masih mengandalkan tenaga PKTT. Jika dihitung keseluruhan, jumlah mereka diperkirakan mencapai 700–800 orang.
Menurut Babai, tanpa adanya payung hukum yang tepat, Pemkot Depok tidak bisa lagi mengalokasikan anggaran APBD untuk menggaji mereka. Padahal, keberadaan tenaga PKTT selama ini terbukti membantu pelayanan publik di berbagai sektor.
“Jangan sampai mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun tiba-tiba kehilangan pekerjaan hanya karena regulasi berubah. Pemkot harus hadir dengan solusi konkret agar tenaga PKTT tetap terlindungi,” tegasnya.
Sorotan ini menjadi sinyal bagi Pemkot Depok untuk segera merumuskan kebijakan transisi yang tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga berpihak pada tenaga kerja yang berperan langsung dalam pelayanan masyarakat. (DP)