Nasib Kota Singkawang Dipertaruhkan di PTUN Pontianak 2023
HALUAN PUBLIK. Singkawang-Kalbar (senin 09/01/2023). Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Pontianak yang dilakukan oleh LBH Bhakti Nusa dimotori M Safiudin kepada tergugat Ketua DPRD Kota Singkawang menambah bukti sederet masalah yang terjadi di kota ini setelah Gugatan sebelumnya tentang SK Pengangkatan dan Pelantikan Eselon 3 dan 4 dilingkungan Pemkot Singkawang dengan No Perkara 28/G/2022/PTUN.PTK telah dimenangkan oleh M Safiudin/LBH Bhakti Nusa.
Pada Gugatan PTUN yang baru dengan No Perkara 1/G/2023/PTUN.PTK M Safiudin menggugat Ketua DPRD Kota Singkawang yang mengeluarkan SK “Ketua DPRD Kota Singkawang No 170/168/DPRD tanggal 15 November 2022 hal Usulan Nama Calon Penjabat Walikota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat”.
Kedua gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri Pontianak ini telah membuka mata Publik bahwa ” Pemerintahan Kota Singkawang saat ini sedang tidak baik-baik saja “, secara administrasi jalannya Pemerintahan Kota Singkawang disinyalir dilasanakan ” semau gue ” sesuai dengan keinginan politis tertentu, jelas hal ini sangat mengkhawatirkan.
Mengutip pernyataan M Syafiudin di media ” Usulan PJ Walikota Singkawang dinilai Cacat Hukum Administrasi, oleh karena itu kami sudah melayangkan Surat keberatan kepada Ketua DPRD Kota Singkawang untuk mencabut Surat Usulan Nomor 170/168/DPRD tertanggal 15 November 2022, namun hingga kini tidak direspon makanya sekarang kami daftarkan Resmi gugatan ke PTUN Pontianak pada tanggal 5 Januari 2023 ”
Dekhi Armadhani salah satu aktivis Kota Singkawang mengatakan ” Banyaknya persoalan di Singkawang bukan lagi menjadi rahasia umum, dugaan Pelanggaran mulai dari administrasi, Pelanggaran Tindak Pidana Lingkungan Hidup hingga dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemerintahan Kota Singkawang saat ini banyak yang telah muncul ke permukaan dan dilaporkan para aktivis/LBH ke institusi yang terkait namun tidak sedikit yang akhirnya menemukan jalan buntu dimasa Pemerintahan Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie dengan Sekda Sumastro.
WartaPontianak.Com , 15 Agustus 2022 Pernyataan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singkawang , David Nababan mengatakan ” lima pengaduan dugaan Tipikor yang dilaporkan diantaranya terkait dengan mafia tanah serta dugaan tipikor yang terjadi di lingkungan Pemkot Singkawang “.
Cybernews.id, 4 Maret 2021 FW-LSM Kalbar mengeluarkan rekomendasi agar Kejaksaan Tinggi Kalbar segera mengekspose hasil penyidikan terkait pelaporan kasus korupsi APBD 2018-2019 Kota Singkawang. Kota Singkawang lebih didominasi dugaan tindak pidana korupsi yang belum ditindak lanjuti aparat, kasus kridasana juga belum terselesaikan.
Dekhi mengabarkan bahwa Gejolak dimasyarakat pedagang Pasar Beringin yang melakukan demo berulang di DPRD dan Pemkot Singkawang pada tahun 2022 sebagai aksi penolakan kebijakan Pemkot yang akan merevitalisasi Pasar Beringin menggunakan Investor juga menjadi bukti jelas keresahan rakyat atas jalannya roda Pemerintahan Kota Singkawang.
Terakhir yang lebih aneh lagi 1 hari setelah pelantikan PJ Walikota berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-6267 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat tanggal 18 Desember 2022, terbitlah Surat Perintah Nomor : 820/37/BKPSDM.PKAPK2-B tanggal 19 Desember 2022 yang ditandatangani Pj Walikota Singkawang Drs.Sumastro, M.Si yang menunjuk Ir. Asyir A. Bakar, MT Kadis PU dan Penataan Ruang Kota Singkawang sebagai Pelaksana Harian Sekda Kota Singkawang, kemudian keluar surat Tanggapan Usulan Penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah Kota Singkawang dari Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 820/3707/BKD yang isinya pada point ke 3 di sampaikan bahwa : maka usulan Saudara belum dapat di proses dikarenakan pejabat yang diusulkan sudah melebihi usia yang dipersyaratkan,
Dapat disimpulkan bahwa Usulan Plh Sekda Kota Singkawang yang diajukan Pj Walikota Singkawang belum dapat diterima dan harus diajukan kembali kepada Gubernur Kalimantan Barat.
Hal ini semakin menunjukkan aroma yang tidak sedap didalam Pemerintahan Kota Singkawang saat ini.
Oleh karena itu kami berharap di gugatan PTUN yang dilakukan oleh M Safiudin/LBH Bhakti Nusa tentang Usulan PJ Walikota Singkawang yang dinilai Cacat Hukum Administrasi, akan dikabulkan majelis hakim PTUN Pontianak, dan menjadi bahan Evaluasi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dalam penetapan Pj Walikota Singkawang sehingga akan menjadi harapan baru untuk membenahi dan memperbaiki nasib Kota Singkawang dalam 2 tahun kedepan.
Kaperwil : Jefry D Tanamal SH. MTh
Editor : Redaksi