Untuk agenda hari ini, Disnakertrans provinsi DKI Jakarta menyampaikan kepada kedua belah pihak yang bersengketa agar meninjau kembali atas perkara ini, kemudian kedua belah pihak akan menunggu dengan waktu yang tidak ditentukan terkait informasi yang disampaikan oleh Disnakertrans provinsi DKI sebelum nantinya berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), tambahnya.
“Adapun informasi yang disampaikan nanti dari pihak Disnakertrans, bentuknya melalui surat anjuran yang nantinya akan diselesaikan melalui PHI, tutup Dwi.(Ardhie)