HALUAN PUBLIK, Jakarta – Belum ditemukannya titik temu kesepakatan kedua belah pihak antara pihak penggugat yaitu Purnawirawan TNI Eks Pekerja PT Artha Graha Group dengan pihak tergugat Anak Cabang PT Artha Graha Group melalui PT Pesona Karya Bangsa (PT PKB) dan PT Bhakti Artha Reksa Sejahtera ( PT BARS) dalam menyelesaikan sengketa perselisihan hubungan industrial yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi DKI Jakarta, pada pertemuan lanjutan di Kantor Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.52, RW.1, Gambir Jakarta hari Selasa (12/4) , maka kedepannya keduabelah pihak akan mengacu kepada surat anjuran yang dikeluarkan oleh Disnakertrans provinsi DKI Jakarta.
“Karena agenda pertemuan kali ini masih juga belum menemui kesepakatan, maka selanjutnya kami serahkan kepada Disnakertrans DKI Jakarta, dimana nantinya Disnakertrans provinsi DKI Jakarta akan meneruskan langkah selanjutnya seperti apa berdasarkan undang-undang dan payung hukum yang berlaku”, ucap Dwi Jatmiko yang ditunjuk sebagai kuasa hukum purnawirawan TNI Eks Pekerja Artha Graha Group kepada media.