Kualifikasi Tindak Pidana Kunci Perkara Mamat Godril di PN Pekalongan

Kualifikasi Tindak Pidana Kunci Perkara Mamat Godril di PN Pekalongan

Pekalongan, haluanpublik.com – Persidangan perdana kasus penusukan yang menewaskan Muhammad Zuhri alias Mamat Godril dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Pekalongan, Senin (21/9/2026). Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya karena dampak sosialnya, melainkan sebagai salah satu momen penerapan awal transformasi hukum pidana nasional.

Penerapan Aturan Baru
Ketua Dewan Pembina LBH Setia Dharma Nusantara, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menegaskan perkara ini berlandaskan KUHP Nasional (UU No. 1/2023 jo. UU No. 1/2026) dan KUHAP Nasional (UU No. 20/2025) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

“Peradilan harus objektif, berbasis alat bukti sah, tak terpengaruh opini publik, demi menjamin independensi hakim dan perlindungan hak semua pihak,” ujar Donny.

Hak Restitusi Keluarga Korban
Kuasa Hukum Ahli Waris, Willy Triatama Bandrio, S.H., menyampaikan almarhum adalah tulang punggung keluarga. Atas dasar aturan baru, hak ahli waris atas restitusi dan kompensasi menjadi bagian pokok yang diperjuangkan.

Pembuktian Kesengajaan Jadi Kunci
Inti perdebatan terletak pada kualifikasi pasal: apakah memenuhi unsur Pasal 458 (Pembunuhan) atau Pasal 466 ayat (3) (Penganiayaan Menyebabkan Kematian). Fakta bahwa korban dikejar dan ditusuk kembali saat berusaha melarikan diri dinilai mengindikasikan adanya kesengajaan menghilangkan nyawa.

Willy menegaskan bahwa cara penyerangan, sasaran tubuh, serta tindakan pengejaran harus diuji cermat melalui saksi, visum, dan keterangan terdakwa.

“Kami perjuangkan hak korban tanpa mendahului kewenangan majelis hakim. Pembuktian menyeluruh diharapkan melahirkan keadilan yang seimbang, bagi korban, pelaku, dan masyarakat,” pungkasnya.

(Eko B Art)