Depok, haluanpublik.com – Ketua Investigasi KPMP (Komando Pejuang Merah Putih) Markas cabang Kota Depok, Murthada Sinuraya mengatakan, pernah melaporkan terkait pembangunan Depok Metro Stater ke Kejaksaan Negeri Kota Depok dan Kejaksaan Agung di tahun 2014 silam.
Bangunan yang berdiri di tengah Kota Jalan Margonda, Pancoran mas, Kota Depok tersebut adalah sebuah mimpi buruk pasalnya selama lebih dari 17 tahun tidak tampak progres yang di gadang-gadang menjadi sebuah icon bangunan yang berkonsep Transit Oriented Development (TOD), ucapnya.
“Ada beberapa item pelaporan kita ke kejaksaan terkait Depok metro stater,” katanya kepada awak media, Selasa (15/07/2025)
Ketua Tim Investigasi KPMP ini menilai banyak sekali kejanggalan dalam proses pembangunan Depok Metro stater mulai dari proses penunjukan langsung sampai dengan lemah nya perlindungan terhadap konsumen.
“KPMP sudah mengikuti perkembangan proyek ini sejak 2012. Namun hingga kini tak ada progres yang signifikan. Kami melihat kegagalan ini terjadi karena lemahnya regulasi dan minimnya perlindungan hukum bagi konsumen,” ungkap Murthada.
Murthada juga menghimbau kepada Pemerintah saat ini, agar dapat mengambil tindakan nyata dengan segera melalukan take over alih lahan seluas 2.006 meter persegi yang digunakan dalam proyek tersebut, dimana kepemilikannya merupakan aset milik Pemkot Depok.
“Harus ada evaluasi menyeluruh dan segera. Jangan biarkan proyek ini mangkrak terus menerus. Kami mendesak agar Wali Kota, dan Legislator segera duduk bersama mencari solusi konkret,” tegas Murthada.
Dirinya menilai pemkot Depok tidak boleh kalah dengan PT Andyka Investa karena alasan masih membayar kontribusi dan terikat kontrak hingga 2045.
“Bila terus dibiarkan, masyarakat pasti dirugikan, konsumen tidak mendapat kepastian, dan citra Pemkot akan tercoreng. Ini adalah tanggung jawab penuh pemerintah daerah dan wakil rakyat,” pungkasnya.
Perlu di ketahui bahwa Proyek Metro Stater merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kota Depok dengan PT Andyka Investa melalui skema Bangun Guna Serah (BGS), berdasarkan perjanjian nomor: 050/01/PKS/Dishub DPPKA/HUK/2011/Add.1 dan 001/A1/DIR/II/2011/Add.1, yang berlaku sejak 7 Mei 2015 hingga 6 Mei 2045.(DP/hp)