KPK juga berharap, para mantan narapidana korupsi, termasuk Angelina Sondakh, dapat menyampaikan pesan-pesan ajakan kepada masyarakat agar jangan sampai melakukan atau terlibat tindak pidana korupsi.
“Karena hukuman pidana korupsi secara nyata memberikan efek jera tidak hanya bagi diri pelaku, tapi juga berdampak kepada keluarga, kerabat, dan lingkungan sekitar,” katanya.
“Bagi masyarakat yang ingin melaporkan aduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK dapat mengirimkannya melalui email: pengaduan@kpk.go.id,” imbuh Ali.
Saat awal ditetapkan sebagai tersangka, Angelina Sondakh mengaku enggan dikorbankan sendirian dan bertekad untuk membongkar nama koruptor lain, yang terlibat korupsi di Partai Demokrat.