Depok, haluanpublik.com – Komisi A DPRD Kota Depok menerima kedatangan warga Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, yang mengeluhkan belum jelasnya status kependudukan dan legalitas lahan tempat tinggal mereka selama puluhan tahun. Pertemuan berlangsung di Kantor DPRD Kota Depok, Grand Depok City, Rabu (28/05/2025).
Hadir dalam dengar pendapat, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, serta Bagian Aset Pemerintah Kota Depok untuk membahas dua persoalan utama: ketiadaan identitas kependudukan dan ketidakjelasan status hukum lahan.
Babai Suhaimi, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok menjelaskan, bahwa dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keresahan mereka.
Meskipun telah bermukim di Kampung Baru selama lebih dari 30 tahun, banyak dari mereka belum tercatat secara resmi sebagai penduduk Kota Depok dan belum memiliki dokumen hukum atas lahan tempat tinggal mereka.
“Kami menerima aspirasi warga Kampung Baru dan akan menindaklanjutinya secara serius. Selama proses dilakukan sesuai aturan, pemerintah tidak memiliki alasan untuk tidak mengakui keberadaan mereka,” ucap Babai.
Hasil rapat mengungkapkan bahwa lahan di Kampung Baru berada di atas tiga kategori kepemilikan, yaitu milik Pemerintah Kota Depok, aset Sekretariat Negara (Setneg), dan sebagian lainnya diduga milik PT. CMI.
Kompleksitas kepemilikan inilah yang menjadi hambatan dalam proses administrasi kependudukan.
Pihak Disdukcapil menyatakan bahwa penerbitan dokumen kependudukan hanya dapat dilakukan jika status lahan telah memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa bukti kepemilikan sah maupun surat izin dari pemilik lahan.
“Kami tidak bisa menerbitkan KTP jika lahan tempat tinggal belum memiliki kejelasan status. Namun, apabila warga mengantongi izin tertulis dari pemilik tanah, proses dapat dilanjutkan,” ujar Babai mengutip pernyataan dari Disdukcapil.
Babai juga menyampaikan bahwa saat ini DPRD dan Pemerintah Kota Depok tengah menunggu jawaban dari surat resmi yang telah diajukan oleh Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Depok kepada PT CMI guna meminta izin penggunaan lahan sebagai permukiman warga.
“Langkah pertama adalah menunggu respons resmi dari PT CMI. Jika tidak kunjung ada kepastian, kami menganjurkan warga untuk menempuh jalur hukum agar status lahan dapat ditentukan melalui putusan pengadilan,” jelasnya.
Menurut Babai, persoalan ini bukan hal baru. Sebelumnya, Kantor Staf Presiden (KSP) juga pernah memfasilitasi warga Kampung Baru dalam mencari solusi, namun belum menghasilkan keputusan final karena kompleksitas status kepemilikan lahan.
“Masalah ini sudah berlangsung lama, dan bahkan KSP belum mampu menyelesaikannya secara tuntas. Karena itu, kami berkomitmen untuk terus mengawal agar semua dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku,” tegas Babai.
Ia juga mengimbau warga untuk tetap bersabar dan tidak melakukan tindakan di luar hukum. Komisi A, lanjutnya, akan terus mendorong penyelesaian yang adil dan berimbang bagi semua pihak.
“Apabila izin penggunaan lahan disetujui, maka proses administrasi kependudukan dapat segera dilakukan. Pemerintah tidak akan menolak pengakuan kependudukan jika semua prosedur hukum telah terpenuhi,” tutup Babai Suhaimi. (DP)