Depok, haluanpublik.com – Yayasan Jelajah Bumi Nusantara (JBN) adalah sebuah lembaga nirlaba/non profit atau dapat dikategorikan juga sebagai lembaga swadaya masyarakat/non goverment organization (LSM/NGO).
JBN yang berkedudukan di Kota Depok ini fokus pada kegiatan dan isu lingkungan hidup serta kebudayaan.
Berfungsi juga sebagai penyeimbang antara pemerintah dan masyarakat, JBN memiliki program pelestarian lingkungan hidup dan kebudayaan yang saat ini sedang melakukan pendataan/rekam jejak terkait obyek sumber daya alam (SDA) dan kebudayaan yang ada di wilayah Jawa Barat dan seluruh Indonesia.
Bahkan, JBN juga melaksanakan pemanfaatan lahan-lahan yang terbengkalai atau tidak dimanfaatkan untuk masyarakat yang akan dijadikan lahan produktif seperti penghijauan, pertanian dan peternakan.
“Hal ini kita lakukan untuk membantu program pemerintah dalam peningkatan taraf ekonomi masyarakat dengan memanfaatkan potensi SDA yang ada khususnya lahan-lahan tidak terpakai baik milik perorangan, swasta maupun pemerintah agar dapat juga meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Ketua Yayasan Jelajah Bumi Nusantara, Ahmad Sastra saat mengontrol pembuatan kebun percontohan dibelakang gedung kampus Yayasan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Cisalak, Sabtu (24/6/2023).
Ahmad menjelaskan, kampus yang pembangunannya diresmikan langsung oleh Presiden Jokowi itu memiliki 200 hektare yang dikelilingi sebuah obyek Sumber Daya Alam (SDA) berupa Situ.
Bukan hanya Situ saja, namun di dalam area lahan tersebut juga terdapat padepokan budaya yang dikenal dengan Padepokan Satria Muda Betawi.
“Untuk kebun percontohan/uji coba ini adalah salah satu realisasi kerjasama antara pihak padepokan dengan Yayasan JBN yang saat ini sudah ditanami tanaman aloevera/lidah buaya dan sayur-sayuran,” ungkap Ahmad.
Ahmad juga membeberkan, kegiatan ini dlakukan oleh Yayasan JBN untuk mewujudkan visi dan misi lembaga untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup. Jadi lahan-lahan yang kosong dan gersang akan menjadi hijau kembali kalau ditanami pohon.
“Selain daripada menjaga kelestarian lingkungan, aloevera atau lidah buaya juga digunakan sebagai bahan baku produk kosmetik, herbal dan juga olahan makanan dan minuman,” ucap Ahmad.
Saat ini Yayasan JBN sedang menjalin kerjasama dengan PT. Simar Alam Berkah. Perusahaan tersebut adalah salah satu produsen pupuk hayati/organik dengan merk Berti Plus di Bandung yang juga memiliki visi dan misi yang sama dengan Yayasan JBN yaitu melestarikan fungsi lingkungan hidup.
“Rencananya Yayasan JBN akan membuka kemitraan bagi masyarakat untuk sektor pertanian budidaya dan sebenarnya memang sudah dilaksanakan oleh Yayasan JBN di wilayah Cianjur, Bandung dan Ciamis,” jelas Ahmad.
Selain itu, Ahmad menuturkan, Yayasan JBN juga akan menggandeng beberapa pihak untuk pelaksanaan program yang sama diantaranya dengan pihak pemerintah melalui Dinas Pertanian Kota Depok, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Depok, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Fakultas Lingkungan Hidup dan Fakultas Pertanian Institute Pertanian Bogor (IPB), Serikat Petani dan berbagai pihak lain agar kegiatan ini berjalan dengan maksimal.
“Yayasan JBN berharap agar Kota Depok dapat menjadi percontohan dan bersinergi dengan program Gubernur Jabar bapak Ridwan Kamil yaitu petani milenial,” tambah Ahmad.
Disela-sela kesibukannya, Ahmad Sastra yang dikenal juga sebagai aktivis lingkungan hidup dan budaya mengharapkan, kegiatan tersebut mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.
“Kami berharap kegiatan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak agar dapat terlaksana secara optimal, khususnya Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Depok,” tuturnya.
Menurut Ahmad, Indonesia adalah negara subur makmur, salah satunya Jawa Barat. Seperti wilayah Karawang yang pernah menjadi lumbung padi, akan tetapi saat ini sudah sekian persen dari wilayah tersebut telah beralih fungsi menjadi kawasan industri dan pemukiman.
“Pembangunan infrastruktur dan lainnya adalah hak otonomi daerah, yang terpenting tidak menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mengacu pada analisis dampak lingkungan agar tetap seimbang antara pembangunan dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah tersebut. Hal ini kembali lagi kepada kebijakan pemerintah daerah dan peran aktif dari masyarakat daerah itu sendiri, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tutup Ahmad.
(Marcel)