Klarifikasi BPN Kota Depok: Berita Viral Kantor Hukum Andi Tatang

Klarifikasi BPN Kota Depok: Berita Viral Kantor Hukum Andi Tatang

Depok, haluanpublik.com – Galang Rambu Sukmara, SH. MH. Kepala seksi pengendalian dan penanganan sengketa BPN Kota Depok, mewakili kepala Kantor BPN Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP.i. menyampaikan klarifikasi
Terkait pemberitaan yang viral melalui media massa dan media sosial yang beredar luas di masyarakat terkait pernyataan kantor hukum Andi Tatang Supriyadi dan Rekan selaku kuasa hukum dari Tjoen Djan, bertempat di kantor BPN Kota Depok,
Kompleks Sub Perkantoran, Jl. Boulevard Grand Depok City, Kalimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Senin (01/07/2025).

Kami memandang perlu untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat guna meluruskan informasi yang tidak akurat serta menghindari kesalahpahaman yang dapat menimbulkan keresahan publik, kata Galang Rambu.

BPN Kota Depok berkomitmen untuk selalu menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan prinsip keterbukaan akuntabilitas dan profesionalisme oleh karena itu melalui pernyataan ini kami sampaikan fakta-fakta secara objektif berdasarkan data dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami mengajak seluruh pihak menyimak penjelasan ini dengan seksama dan tidak terburu-buru menyimpulkan informasi sebelum mendapatkan klarifikasi resmi dari kami, pungkasnya.

Kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut: yang pertama, kami BPN Kota Depok berkomitmen tidak ada ruang gerak untuk mafia tanah di kantor pertahanan Kota Depok, yang kedua terhadap tudingan tentang Kantor pertanahan Kota Depok menghindar, dapat kami tanggapi bahwa dibutuhkan kehati-hatian dalam merespon suatu permasalahan di mana peraturan dan ketentuan menjadi acuan dan pedoman kami, kemudian yang ketiga bahwa terhadap permasalahan tersebut saat ini yang bersangkutan telah mengajukan bantahan kedua pada Pengadilan Negeri Depok dengan register nomor 156/Pdt.Bth/2025/PN Depok dan kini masih dalam tahap mediasi yang akan dilaksanakan pada 8 Juli 2025.

BACA JUGA :   Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto: Dorong Revitalisasi Setu Citayam, Wujudkan Kota Bersih

Kantor pertanahan Kota Depok akan menghormati proses hukum dan putusan yang akan dikeluarkan terhadap permasalahan tersebut. Terhadap Konstatering yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum, dan dapat kami jelaskan bahwa konstatering merupakan tahapan dari proses hukum yang menjadi kewenangan pengadilan terhadap kontatering dimaksud. Sampai saat ini belum terdapat jelas pemberitahuan dari pengadilan negeri Depok, kata Galang.

Terhadap surat yang disampaikan kuasa hukum kami akan merespon atau menanggapi melalui surat yang bersangkutan kepada yang bersangkutan demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Kami menghimbau seluruh pihak untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi serta selalu merujuk pada sumber resmi.

Perlu kami tegaskan bahwa kami BPN Kota Depok bersikap netral dan tidak memihak kepada pihak manapun. Dan semata-mata kami hanya menjalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya dalam bidang administrasi pertanahan kami tetap komitmen memberikan pelayanan yang profesional akuntabel dan berintegritas demi kepentingan masyarakat dan negara terima kasih, tutup Galang. (Deni/hp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *