Ketua LPK-RI Kalimantan Barat Marville S Rondonuwu Angkat Bicara Soal Rokok Ilegal Beredar Bebas Di Bengkayang 2022
HALUAN PUBLIK. Bengakayang-Kalbar (Senin 30/05/2022). Terkait beredarnya pemberitaan adanya Rokok tidak bercukai dibengkayang Marville S. Rondonuwu Ketua LPK-RI Kalimantan Barat secara tegas dan mengutuk keras dimana pelaku usaha seharusnya patuh pada aturan perundang-undangan yang mengatur tentang usaha dan ijin yang berlaku di NKRI, khususnya pelaku usaha yang ada di wilayah hukum pemerintah kabupaten bengkayang.
Ketua LPK-RI Kalimantan barat ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan kepada awak media ini, Rokok tidak bercukai marak luar biasa beredar diseluruh penjuru Kalimantan barat khususnya saat ini yang menjadi Trending Topik Pemberitaan di Kabupaten Bengkayang, terbukti Pemerintah kabupaten bengkayang kecolongan.
Ia juga menambahkan hal tersebut tentunya sangat-sangat merugikan pemerintah dan masyarakat,khususnya pendapatan daerah kabupaten bengkayang”,Ujar Ketua LPK RI Kalimantan barat.
Semuanya itu di atur dalam UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai Pasal 54 sudah sangat jelas sanksi hukumnya yaitu menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali lipat nilai cukai yang harus di bayar.
Saya Sebagai Ketua LPK-RI Kalimantan barat mengutuk keras PT.Borneo Twindo Group dan meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Bengkayang harus turun tangan mengatasi maraknya pemberitaan di media online tentang rokok tak bercukai alias rokok bodong. Beserta dinas-dinas terkait dalam hal ini Balai Pom kabupaten bengkayang, bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk berantas kejahatan pajak perusahan rokok.
“Selanjutnya,Ketua LPK-RI Kalimantan barat juga mengungkapkan kenapa perusahaan rokok ini sudah berjalan lama dan sangat sulit tersentuh hukum ada apa dengan ini semua, atau ada yang membekingi dan seakan-akan pemeritah kabupaten bengkayang juga menutup mata akan adanya perusahaan rokok yang beralamatkan di Transad Pakucing,berapa sudah kerugian pajak negara yang yang selama ini tidak diketahui dan tidak tersalurkan”. Kata Marvel Ketua LPK-RI Kalimantan barat.
Setelah dipelajari dengan teliti ini adalah merupakan suatu tindakan melawan hukum secara terang-terangan. Karena bisnis mereka ini telah merugikan negara. Seharusnya pihak penegak sudah bisa mengambil kebijakan jangan hanya stay harus dengan segera bertindak.
Dan jika ada pihak-pihak yang terbukti membekingi perusahaan rokok PT. Borneo Twindo Group untuk secara adil untuk di Tangkap sebab kuat dugaan saya perbuatan mereka sudah melanggar UU No.11 Thn 1995 tentang cukai.
Harapan kedepan kepada instansi penegak hukum Kepolisian, Kejari Bengkayang, Bea Cukai Bengkayang dan instansi terkait lainnya untuk dengan melakukan pemeriksaan dilapangan terkait rokok tanpa cukai alias rokok ilagal ini tanpa ada pandang bulu”, Tutup Marville Ketua LPK-RI Kalimantan Barat. (Jf).