Haluan Publik, Bengkayang- Kalbar (minggu 15/04/2022). Lagi-lagi aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) kembali memakan korban tepatnya di lokasi lapangan tembak Desa Goa Boma Kecamatan Menterado Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat, enam warga tersebut meninggal akibat tertimbun longsoran material Dompeng sekitar pukul 14.00 Wib pada Rabu (13/04/2022) kemarin.
Berdasakan informasi yang didapat oleh awak media dari warga bahwa telah terjadinya enam orang korban akibat tertimbun longsoran di dalam lubang dompeng (Peti) terkesan ditutup tutupi dan didiamkan oleh pengusaha dompeng (Peti)
Saat awak media Haluan Publik mencoba menelusuri informasi yang di dapat dan langsung konfirmasi ke salah satu warga desa Goa Boma Kecamatan Menterado Kabupaten Bengkayang membenarkan informasi indiden tersebut pada Kamis (14/04/2022).
Saat di wawancarai oleh awak media warga yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan kejadian atau insiden di lokasi PETI yang memakan korban akibat tertimbun longsoran di lubang Dompeng pada hari Rabu kemarin namun berapa jumlah yang meninggal dan luka dirinya tidak tau secara pasti
Menurut informasi yang didapat dari hasil konfirmasi media ini Sampai saat ini belum dapat penjelasan yang pasti nama-nama yang meninggal akibat tertimbun longsoran di lubang Dompeng. Insiden PETI yang menelan korban jiwa ini terkesan ditutup-tutupi dan sengaja menghilangkan barang bukti.
Ketua Lingkungan Bengkayang Pesisir (Lingkar) Kabupaten Bengkayang Baharuddin Ahmad (Bang Bahe) saat di konfirmasi pada kamis (14/4/2022) sekira pukul 21.00 wib malam terkait (PETI) yang memakan 6 korban jiwa mengatakan peristiwa seperti ini, mati tertimpa longsoran dan pencemaran air terus terjadi lagi dan terjadi terus.
Mengingat di kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang tepat nya di Desa Gua Boma dan Kelurahan Sagatani yang selama ini menjadi keluhan kita bersama tanpa adanya penanganan dan pemberantasan dari APH yang berarti.
Satu diantaranya ialah Undang-Undang (UU) Nomor 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Undang-Undang yang harus menjadi pedoman untuk di patuhi malah terus di langgar, sudah seharusnya aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) yang bersifat Ekstratif dan beresiko tinggi bagi keselamatan pekerja nya ini di hentikan apalagi kejadian kemarin 6 orang pekerja tertimpa longsoran terkesan di senyapkan oleh pengusaha Peti,” ucap bang Bahe.
Lanjut nya lagi sayangnya pemerintah daerah khususnya dinas lingkungan hidup dan kehutanan juga APH tidak pernah berkaca dari beberapa kali terjadi kasus kematian di lubang pertambangan emas tanpa ijin (PETI) juga di berbagai tempat pengrusakan lingkungan hidup yang masif akibat pertambangan PETI
“Kami Lembaga Lingkungan Bengkayang Pesisir (Lingkar) mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih atau pandang bulu terhadap pengusaha-pengusaha dompeng (PETI) yang satu persatu membunuh pekerjanya melalui lubang mautnya.
Kami juga meminta pemerintah provinsi Kalimantan Barat, pemerintah pusat dan Kapolda Kalbar segera menangkap pengusaha-pengusaha PETI agar tidak ada lagi korban-korban selanjutnya,”tutur bang Bahe. (Jf).