Kejati Kalbar Kembali Menahan Satu Orang Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Sungai Kunyit Mempawah tahun 2018, 2019 Dan 2020
HALUAN PUBLIK. Pontianak-Kalbar (kamis 04/08/2022). Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, kemabali menahan satu orang tersangka berinisial “M” tindak pidana korupsi pengadaan tanah sungai kunyit Mempawah sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 09 /0.1/Fd.1/04/2022 tanggal 07 April 2022
telah mengumpulkan 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat, selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka inisial “ M ‘’ , Kamis (04/08/2022)
“M” merupakan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembebasan Tanah di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Tahun 2018, Tahun 2019 dan Tahun 2020, pada salah satu BUMN.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi menjelaskan tersangka selaku pemilik tanah / lahan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu memperoleh untung atas pembayaran harga selisih ukuran luas tanah 2.257,6 M2 X Rp.250.000,- (dari salah satu BUMN, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 564 Juta
“sebelumnya penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar pada tanggal 26 Januari 2022, telah melakukan penahanan terhadap Terdakwa “B“, yang sekarang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak” tegasnya
Masyhudi menegaskan perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia mengatakan perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat. Tutupnya (Tim)