Kejaksaan Negeri Singkwang Fokus Terhadap Pengaduan Masyarakat Mengenai Mafia Tanah 2022
HALUAN PUBLIK. Singkawang-Kalbar (senin 15/08/2022). Kejaksaan Negeri Singkawang fokus terhadap laporan masyarakat terkait Mafia Tanah. Mafia tanah adalah kelompok yang terstruktur dan terorganisir. Melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja secara sistematis.
Pelaku mafia tanah membuat tanah rakyat, swasta, atau bahkan milik negara diam-diam berpindah tangan tanpa disertai dokumen resmi, dan prosesnya melanggar hukum. Ironisnya, dalam praktek mafia tanah, banyak oknum pemerintah yang juga sering terlibat.
Kejaksaan Negeri Singkawang menerima 5 pengaduan dari masyarakat terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Lima pengaduan dugaan Tipikor yang dilaporkan di antaranya terkait dengan mafia tanah serta beberapa dugaan Tipikor yang terjadi di lingkungan Pemkot Singkawang,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Singkawang, David Nababan, Minggu (14/8/2022).
Terkait dengan pengaduan tersebut, pihaknya sedang melakukan penelaahan dan pengumpulan data serta bahan keterangan mengenai kebenaran yang disampaikan oleh masyarakat. “Untuk itu kami mohon bantuan dan dukungan dari masyarakat untuk mau memberikan informasi mengenai apa-apa saja yang kami perlukan guna mengungkap kebenaran dugaan kasus Tipikor tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan pertemuan dan evaluasi dari seluruh Satker Kejaksaan RI se-Indonesia melalui Zoom Meeting beberapa waktu lalu, bahwa pimpinan memberikan arahan kepada semua Kejaksaan di daerah minimal bisa mengungkap sebanyak tiga kasus Tipikor.
“Karena memang tidak mungkin setiap daerah itu tidak pernah terjadi tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Guna mengungkap kasus tersebut agar sesuai target, Kejaksaan Negeri Singkawang berupaya untuk menggalang media dan masyarakat supaya bisa mensuport serta memberikan informasi-informasi, dengan begitu pihaknya bisa bekerja dengan maksimal.
“Saat ini ada tiga kasus dugaan Tipikor yang sedang menjadi fokus kami. Namun mohon maaf, belum bisa kami sebutkan karena masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Menurutnya, pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat biasanya belum tentu ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
“Maka itulah diperlukan telaah, pengumpulan data dan bahan keterangan sehingga nanti dapat disimpulkan apakah kasus yang diadukan itu ada ditemukan indikasi korupsinya atau tidak,” tutupnya
Kaperwil: Jefry D Tanamal SH
Editor: Radaksi