Kantor Badan Pertanahan Kota Depok Merealisasikan Lokasi PTSL Tahun 2025

Kantor Badan Pertanahan Kota Depok Merealisasikan Lokasi PTSL Tahun 2025

Depok, haluanpublik.com – Kantor Badan Pertanahan Kota Depok menetapkan fokus Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 pada bidang tanah yang telah terukur atau dikenal sebagai K3 Backlog. Penyesuaian ini dilakukan menyusul hasil evaluasi internal dan keterbatasan kuota, sehingga target sertifikasi tahun ini ditetapkan hanya sebanyak 850 bidang.

Kepala Sub bagian Humas Kantor Pertanahan Kota Depok, Danu Hermawan Hanafiah, menjelaskan bahwa program tahun ini difokuskan pada bidang-bidang yang telah diukur sebelumnya dan memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

“Prioritaskan kami pada bidang K3 backlog karena secara teknis sudah siap. Ini mempercepat proses pemberkasan yuridis dan lebih efisien dalam pelaksanaan,” jelas Danu saat dikonfirmasi, Rabu (09/07/2025).

Pada awalnya, program PTSL 2025 difokuskan pada 5 kelurahan berikut:

Kecamatan Limo:

– Kelurahan Grogol,

– Kelurahan Krukut, dan

– Kelurahan Limo.

Kecamatan Cipayung:

– Kelurahan Ratujaya.

Kecamatan Cilodong:

– Kelurahan Sukamaju.

Menyusul evaluasi yang dilakukan pada hari ini, 8 Juli 2025, Kantor Pertanahan Kota Depok memutuskan untuk menambahkan 2 kelurahan lagi ke dalam daftar lokasi PTSL 2025, yaitu:

Kecamatan Cilodong:

– Kelurahan Kalibaru

Kecamatan Bojongsari: –

– Kelurahan Duren Mekar

Target ini merupakan hasil penyesuaian dari rencana awal yang lebih luas. Karena adanya pembatasan anggaran dari pemerintah pusat, Kantor Badan Pertanahan Kota Depok hanya dapat mengakomodasi 850 bidang tanah yang sudah memenuhi kriteria teknis dan administratif.

“Bidang yang belum memenuhi kelengkapan, seperti belum bayar pajak atau terjadi perbedaan data antara pengukuran dan dokumen pemilik, tidak kami masukkan dalam target. Verifikasi dilakukan bersama pihak kelurahan,” tambah Danu.

BACA JUGA :   ICONIC-RS 2025, UPER Rumuskan Strategi Hadapi Risiko Global dan Memperkuat Ketahanan Sosial, Ekonomi, serta Lingkungan 

Proses penyerahan sertifikat dilakukan secara bertahap, bukan lagi melalui seremoni besar. Penyerahan berlangsung dalam beberapa gelombang di kantor kelurahan dengan mengundang sekitar 50 penerima dalam setiap sesi.

“Jika pemohon tidak bisa hadir karena alasan tertentu, seperti sakit, kami bisa bantu dengan penyerahan langsung. Prinsipnya adalah efisiensi dan pelayanan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Danu juga mengimbau warga yang ingin mendaftarkan bidang tanahnya agar terlebih dahulu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Hal ini penting untuk memastikan apakah bidang tersebut layak dan memenuhi syarat untuk didaftarkan melalui program PTSL.

Syarat administrasi meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, bukti bayar pajak, dan formulir pendaftaran tanah. Semua proses mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian ATR/BPN, ucap Danu.

Dengan fokus pada bidang terukur, PTSL Depok 2025 diharapkan dapat berjalan lebih tepat sasaran dan mendukung percepatan pencapaian status kota lengkap dalam pendaftaran bidang tanah. (Deni/hp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *