Imigrasi Kelas II Singkawang Melaksanakan Program Layanan Paspor Masuk Desa, Masyarkat Beri Apresiasi 2022
HALUAN PUBLIK Singkawang – Kalbar (rabu 03/08/2022). Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang melaksanakan program layanan paspor masuk desa, dengan sasaran masyarakat yang berada di Kali Asin, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Kegiatan yang diikuti sebanyak 50 pemohon ini digelar di Aula Kantor Camat Singkawang Selatan, Rabu (3/8/2022).
“Kegiatan ini digelar adalah dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika ke-77 tahun 2022,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang, Azriyal Zam.
Pelaksanaan program ini, katanya, dilaksanakan secara serempak oleh seluruh Kantor Imigrasi seluruh Indonesia.
“Alhamdulilah, target yang kita inginkan sudah tercapai yaitu sebanyak 50 pemohon baik yang bikin baru maupun perpanjangan paspor,” ujarnya.
Kalaupun ada kelebihan kuota, maka akan djjadwalkan pada minggu kedua bulan Agustus. Selama pelaksanaan, pihaknya tidak ada menemukan kendala terutama dalam hal jaringan internet.Program ini merupakan program Direktorat Jenderal Imigrasi agar bisa menyentuh langsung layanan ke masyarakat dengan mendatangi masyarakat untuk memberikan pelayanan pembuatan/perpanjangan paspor. “Jadi kita yang jemput bola ke masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, biaya yang dikenakan untuk penerbitan paspor adalah sebesar Rp350 ribu. Dan apabila segala persyaratan yang diminta sudah lengkap, maka tiga hari kedepan paspornya sudah dapat diterbitkan.Salah satu pemohon yang melakukan perpanjangan paspor, Sesanti Pantarai memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Singkawang. “Ini program yang sangat positip karena mempermudah masyarakat,” katanya.
Layanan yang diberikan adalah meruoakan layanan jemput bola sehingga masyarakat tidak perlu mengantri di Kantor Imigrasi.
“Saya berharap program ini bisa dilanjutkan dalam dua atau tiga bulan sekali,” ujarnya.
Sehingga mempermudah masyarakat Singkawang dalam hal urusan bisnis, berwisata, haji, umrah dan sebagainya. Menurut Anggota DPRD Singkawang ini, pelayanan yang diberikan sangat bagus, cepat dan transparan. “Karena kalau lewat calo, bisa lebih dari Rp.350 ribu,” jelasnya.
Heri Martono Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, menerangkan, kuota pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Singkawang berjumlah 250 paspor per harinya.
Jumlah ini, Heri katakan dibagi menjadi dua lokasi layanan, yakni 200 kuota paspor di Kantor Imigrasi dan 20 kuota paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Singkawang Grand Mall.
“Jadi di kantor Imigrasi Singkawang, kuota paspor yang bisa kami layani adalah 270 paspor per hari,” terang Heri.
Sarwono Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, “jumlah permohonan pembuatan paspor di tahun 2022 ini, mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Paspor pada tahun 2020 dan 2021 lalu mengalami penurunan diakibatkan pandemi Covid-19 yang terjadi di negara-negara lainnya termasuk Indonesia. Tutupnya
Kaperwil (Jf).