Dukungan BUMN dan BUMD Melalui Skema CSR, Perluas Layanan Pendidikan Nonformal

Dukungan BUMN dan BUMD Melalui Skema CSR, Perluas Layanan Pendidikan Nonformal

Depok, haluanpublik.com – Pemerataan akses pendidikan melalui program layanan pendidikan nonformal yang bersifat inklusif dan gratis, terus digalakkan pemerintah Kota Depok.

Program ini mencakup jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA). Sasaran program ditujukan kepada warga yang putus sekolah dan yang tidak dapat mengikuti pendidikan formal karena kendala usia, ekonomi, atau sosial.

Indra Jaya Tobing, selaku inisiator program, menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar yang harus dijamin oleh negara bagi seluruh warga.

“Kami tidak ingin ada lagi anak atau warga Depok yang putus sekolah karena persoalan biaya atau usia. Program ini menjamin akses pendidikan gratis tanpa batas usia,” ujar Indra, Senin (16/06/2025).

Saat ini, layanan pendidikan nonformal telah tersedia di lima kecamatan, yakni Sukmajaya, Sawangan, Cilodong, Tapos, dan Pancoran Mas. Untuk memperluas cakupan wilayah serta memperkuat dasar hukum pelaksanaan, Pemerintah Kota Depok tengah mendorong DPRD untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Program ini harus memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, kami mendorong DPRD Kota Depok agar segera membentuk Perda sebagai payung hukum, sehingga pelaksanaannya bisa dijalankan secara menyeluruh,” jelasnya.

Indra juga menyebutkan bahwa program ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk BUMN dan BUMD seperti PLN, Telkom, Bank BJB, dan PDAM melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR).

BACA JUGA :   Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo: Apresiasi Depok Ditunjuk Etalase Strategis Nasional

“Kami membentuk dewan penyantun agar pembiayaan program ini tidak hanya bergantung pada APBD, tetapi juga didukung oleh mitra strategis,” katanya.

Tak hanya memberikan pendidikan kesetaraan, program ini juga dilengkapi dengan pelatihan keterampilan dan pendampingan setelah lulus. Lulusan Paket C akan memperoleh sertifikat keterampilan dan diarahkan untuk masuk ke dunia kerja atau berwirausaha melalui kemitraan dengan koperasi dan pelaku UMKM.

“Ini bukan hanya tentang kelulusan, tetapi tentang keberlanjutan hidup. Kami bantu mereka agar memiliki masa depan. Sertifikat keterampilan ini menjadi modal tambahan, selain ijazah kesetaraan dari Kemendikbud yang diakui secara nasional,” ungkap Indra.

Ia berharap DPRD Kota Depok segera merespons usulan ini melalui pembentukan regulasi yang konkret.

“Jika Perdanya sudah disahkan, tidak ada alasan lagi untuk menunda. Ini adalah jawaban atas tantangan ketimpangan pendidikan di Depok,” tutupnya. (Deni/hp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *