Dinilai Menipu, Alber Papadak Dilaporkan Ke Polisi Pasal 378 KUHP

Dinilai Menipu, Alber Papadak Dilaporkan Ke Polisi Pasal 378 KUHP

Dinilai Menipu, Alber Papadak Dilaporkan Ke Polisi Pasal 378 KUHP

HALUAN PUBLIK. Wayaloar. Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara (minggu 23/10/2022). Dinilai tidak bertangung jawab dengan pernyataan di Polsek Obi Selatan Alber Papadak dilaporkan ke polisi.

Peristiwa utang piutang berakhir di kantor polisi, pasalnya Alber Papadak memiliki hutang di Ibu Leli sebanyak 42.000.000. pada bulan maret 2022 Alber dilaporkan ke Polsek Obi Selatan saat itu Albert meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan berjanji akan melunasi hutangnya dengan cara memasukan kopra ke Ibu Leli untuk melunasi utangnya.

Tapi ternyata pernyataan Alber Papadak melanggar penyataannya sendiri. Akhirnya tanggal 20 Oktober tahun 2022 kembali di laporkan ke Polsek Obi Selatan dengan nomor polisi B/59/X/ 2022/Polsek

Setelah surat panggilan menghadap pertama bapak Alber Papadak tidak ada di tempat (berada di Labuha) kemudian hari jumat Alber Papadak mengutus dua orang anaknya datang menghadap Ibu Leli dan berkata bahwa bapanya (alber papadak) sakit sakitan dan berjanji semua partai dusun kelapa akan dimasukan dalam bentuk kopra ke Ibu Leli.

Ibu Leli berkata kepada kedua anak alber papadak bahwa kalau ngoni bilang ngoni pepapa sakit-sakitan kenapa dia ada di Labuha. Lanjut Leli bahwa benar saat pertemuan pertama “ngoni pepapa bilang terima kasih atas kebaikan Ibu Leli sehingga anak saya bisa selesai kuliah namun Ibu Leli berkata bahwa ucapan ngoni pepapa itu sangat sopan tapi saya butuh ngoni pepapa harus bayar utang-utang yang ada. Kesalnya

Kuasa hukum Ibu Leli Jefry Daeng SH mengatakan bahwa kita menunggu itikad baik dari pak alber papadak, karena sudah dilaporkan ke polisi. Jadi sekarang kita tunggu jika dalam waktu yang sudah diberikan masih tetap tidak punya etikad baik melunasi hutangnya maka tentu akan ditingkatkan ke pasal penipuan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun. Ucapnya

Lanjut Jefry bahwa sekarang sudah ada panggilan polisi jika alber papadak tidak koperatif maka akan ada panggilan kedua jika masih mangkir maka akan ada pemanggilan paksa. Tutupnya.

Kaperwil : Jefry Daeng SH
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *