Diduga Tak Kantongi Izin, Pembangunan SPBU Di Cisolok Dianggap Membahayakan Warga

Diduga Tak Kantongi Izin, Pembangunan SPBU Di Cisolok Dianggap Membahayakan Warga

Atas hal tersebut, saya melaporkan secara online pada bulan November Tahun 2021, melalui Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) pada aplikasi Bareskrim Polri, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Untuk itulah pada hari ini Sabtu 30 Juli 2022, saya bersama kuasa hukum saya Damianus Law and Partners melalui Farel J Simatupang S.H, melaporkan kepada pihak kepolisian yang dalam hal ini pihak Polda Jabar, untuk melakukan tindakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, disisi lain, hal ini juga saya lakukan guna menjaga nama baik perusahaan saya, tutur Ira.

“Alhamdulilah, laporan telah kami serahkan hari ini, semoga instansi terkait dapat melakukan tugasnya dengan baik dan benar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di negara ini”, harapnya.

Dengan ada nya kegiatan transaksi jual beli dan pembangunan SPB tanpa ijin yang jauh dari standarisasi yang ditetapkan oleh pertamina ini, maka akan berdampak pada keamanan lingkungan dan tidak menutup kemungkinan terjadi kebakaran, mengingat pembangunan SPB di bangun pada lokasi padat penduduk. (Ardhie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *