Diduga Harita Serobot Lahan Warga Obi di Loji Kawasi & Diminta Polres Serius Tangani Laporan Warga
HALUAN PUBLIK. Obi Halmahera Selatan Maluku Utara (06/09/2023). Ahli Waris Almarhum Hamisi La Awa, meminta kepada Polres Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara untuk serius menangani laporan penyerobotan lahan milik Almarhum Hamisi La Awa, yang berlokasi di Loji, Desa Kawasi, Kecamatan Obi.
Penyerobotan Tanah atau menduduki tanpa sepengetahuan pemiliknya, sebagaimana yang di lakukan oleh PT. Harita Group, adalah tindakan melawan hukum, dan dapat digolongkan sebagai Tindak Pidana murni.
Sebab menurut ahli waris (ongen) Harita Nickel secara diam-diam dan telah masuk ke dalam lahan milik orang lain, melakukan pengrusakan (penggusuran), sehingga lahan tersebut di kuasai untuk di jadikan tempat penimbunan Ord Nikel, seperti hak layak tanahnya sendiri, dan selanjutnya membangun Jembatan Produksi bongkar muat di Lokasi tersebut.
Maka hal tersebut, PT. Harita Group Telah Melanggar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan pasal yang harus di sangkakan adalah Pasal 385 ayat (1) dan pasal 167. Dan di jatuhi hukuman penjara paling lama 4 Tahun. Ucapnya
Hal ini juga sebagaimana di katakan salah satu cucu Almarhum Hamisi La Awa, Zulkifli Nurdin. Bahwa perusahan Harita Nickel telah melakukan pelanggaran besar, karena telah melanggar peraturan dan ketentuan perundang-undang yang berlaku di negeri ini, sebab mencaplok (penyerobotan) lahan kakek kami. Sahutnya
“Harita Nickel telah melanggar peraturan yang berlaku di negara ini, karena mencaplok lahan tete (kake) kami” ungkap mantan aktifis HMI
Sambung Kifli, kami meminta kepada Polres Halsel agar serius menangani kasus ini, dan segera memanggil bos besar dan ke lima para petinggi harita nickel agar bisa pertanggung jawabkan perbuatan mereka di hadapan penegag hukum, karena mereka semua adalah pemegang kendali PT. Harita Group.
“Kami meminta Polres Halsel, segera memanggil bos besar dan ke lima petinggi harita, agar pertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan penegag hukum, karena mereka (bos besar dan ke 5 petinggi harita) itu merupakan kendali perusahan tersebut” pintah anggota KAHMI Halsel itu
Lebih lanjut mantan aktifis HMI sekaligus anggota KAHMI Halsel itu bilang, bahwa Polres Halsel juga harus turun ke lokasi lahan tersebut, agar supaya menghentikan seluruh aktifitas kerja baik itu aktifitas penimbunan Ord nickel maupun kegiatan pekerjaan pembangunan jembatan produksi perusahan yang sementara ini sedang berjalan, di lokasi Objek persoalan kasus tersebut, sampai adanya ganti rugi lahan atau pembayaran.
“Polres Halsel juga secepatnya turun ke objek yang menjadi masalah tersebut, untuk melakukan olah TKP dan stopkan aktifitas kegiatan penimbunan Ord nikel maupun kegiatan pekerjaan pembangunan jembatan produksi di lokasi, sampai ada ganti rugi lahan” pungkasnya
Kifli juga menegaskan, jika hal ini di indahkan oleh pihak yang berwajib maka saya bersama keluarga akan melakukan konsolidasi keluarga besar Almarhum kakek kami dan melakukan pemalangan di area lokasi lahan kami, dan menghentikan aktifitas secara paksa.
“kami akan panggil keluarga besar agar turun ke lokasi tanah kami, untuk lakukan pemalangan, dan setopkan aktifitas di lahan kami secara paksa jika persoalan ini di indahkan pihak yang berwajib” tuturnya
Hal yang sama juga Arif La Awa anak Almarhum (Ahli waris), kami akan palang lahan yang sementara ini perusahan lagi beraktifitas
“Torang (kami) cepat atau lambat pasti turun di lokasi kasih stop dorang (mereka Harita) punya pekerjaan di torang (kami) punya tanah” tutup Arif. (Red)