Kemudian PNS/Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Dumai yang juga Mantan Direktur RSUD Kota Dumai Syaiful, PNS/Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun Abdullah, dan dua pihak swasta bernama Mashudi dan Harianto Saman.
Dalam pengembangan kasus ini, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara.
“Benar KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis lalu (24/2/2022).
Ali mengatakan, dalam pengembangan perkara ini pihak lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka. Namun, Ali belum bersedia membeberkan pihak lain yang bakal dimintai pertanggungjawaban dalam pengembangan perkara ini.
“Saat ini, pengumpulan bukti masih terus kami lakukan dan akan kami informasikan setiap perkembangannya,” kata Ali.
Source : Liputan6.com