Jakarta, haluanpublik.com – Setelah enam tahun berproses di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum
ahli waris Atum bin Misin, Andi Tatang Supriyadi, akhirnya mengawal eksekusi pengosongan lahan di Jagakarsa, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (28/08/2025).
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah pihak penggugat dinyatakan menang dan sah sebagai pemilik lahan.
“Alhamdulillah, setelah berjuang sejak 2019, hari ini eksekusi bisa dilaksanakan. Mulai sekarang lahan ini telah dikuasai penuh oleh ahli waris Atum bin Misin,” ujar Andi Tatang.
Ia menjelaskan, objek sengketa berupa lahan seluas kurang lebih 5.200 meter persegi telah tercatat di kelurahan dan dikonstatir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Berita acara eksekusi sudah kami terima. Dan tidak ada lagi pihak yang bisa keluar masuk ke area ini, kecuali ahli waris yang sah,” tegasnya.
Sebelum gugatan perdata diajukan, pihaknya lebih dulu menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen.
“Orang tua tergugat telah divonis bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan data. Namun anak-anaknya tetap bertahan, sehingga sengketa berlanjut ke pengadilan. Syukur, dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga eksekusi, kami menang di semua tahap,” ucap Andi Tatang.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan komitmennya menjalankan profesi hukum.
“Kami, Andi Tatang Supriyadi dan tim, akan terus melaksanakan kewajiban kami sebagai pengacara, dan pembela kepentingan klien. Itu adalah tanggung jawab profesi yang kami pegang teguh,” ujarnya.
Pelaksanaan eksekusi turut dijaga ketat oleh aparat gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan.
Dilokasi yang sama, Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, mengatakan pihaknya melaksanakan pengamanan sesuai instruksi.
“Kami bertugas berdasarkan surat perintah dari Polres. Sebelum eksekusi, kami lakukan apel, menentukan titik pengamanan, dan menurunkan personel agar kegiatan berjalan lancar,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengamanan dilakukan sesuai perintah dan SOP yang ada. “Kami berharap, seluruh proses aman dan tertib, karena memang tugas kami mendukung pengadilan dalam pelaksanaan eksekusi,” ucap Nurma Dewi.
Sementara itu, ahli waris Atum bin Misin mengaku lega dan bersyukur atas keputusan ini.
“Alhamdulillah, perjuangan panjang sudah selesai. Kami sangat berterima kasih kepada Pak Andi Tatang yang terus mendampingi kami sampai titik akhir,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.
Dengan selesainya eksekusi ini, sengketa yang berlangsung sejak 2019 resmi berakhir. Lahan yang sempat diperebutkan kini kembali ke tangan ahli waris yang sah, pungkas Atum. (R/hp)