Akal-akalan Pemkot Singkawang Revitalisasi Pasar Beringin Singkawang 2022.
HALUAN PUBLIK. Singkawang-Kalbar (rabu 21/09/2022). Revitalisasi Pasar Beringin Singkawang yang baru memasuki peletakkan batu pertama oleh Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie menuai polemik. Proyek akal-akalan itu harus dibatalkan hingga menghasilkan solusi.
Sebagaimana postingan atas akun Facebook bernama Kang Hana yang tertulis “Secara pribadi sy sangat setuju dengan REVITALISASI Pasar Beringin, dengan catatan optimalkan peran BUMD Aneka Usaha yang dibentuk pada Tahun 2019, dan Panitia Seleksi Direktur telah melakukan tahapan seleksinya. Lantas untuk apa pembentukan BUMD tersebut dan apa hasil panitia seleksi yg dilakukan oleh pihak Perguruan Tinggi Ternama di Kalbar …?
Pertanyaan yg sangat mendasar dan harus dilakukan transparansi serta dijawab oleh Wali Kota dan semua pihak yg terlibat yaitu perihal UU apa yg membolehkan SUBSIDI/ HIBAH APBD untuk HPL/ HGB oleh pihak ke-3…..? jelas Hana dalam postingannya..karena ada isu pemkot memberikan SUBSIDI 10M di awal untuk revitalisasi tersebut. Pasal 33 UUD 45 menyebutkan, bahwa Demokrasi Ekonomi itu harus melibatkan semua unsur yang terlibat di pasar beringin itu sendiri..ada paguyuban pedagang, juru parkir, elemen buruh, elemen petani penghasil sekaligus penyuplai barang untuk pasar itu sendiri dan unsur lainnya. Dilain sisi saya sangat menyayangkan pernyataan Ketua Komisi II DPRD Kota Singkawang “MUHAMMADIN” yang menghembuskan narasi adanya PROVOKATOR dalam PENOLAKAN REVITALISASI Pasar Beringin oleh Para Pedagang. Harusnya MUHAMMADIN tangkap jika memang benar melihat adanya Provokator itu…ingat, fungsi Dewan itu selain Legislasi dan Penganggaran ada yang lebih penting dan harus dikedepankan yaitu fungsi PENGAWASAN…dengan catatan KINERJA dan KEBIJAKAN PEMERINTAH yang harus diawasi bukan malah warga yang diawasi. Jangan salah kaprah, Dewan itu wakil rakyat jadi tolong akomodir apa yang disampaikan para pedagang. Banyak contoh skema pengelolaan pasar oleh pihak ke-3 itu terhenti di tengah jalan..lebih baik rencana subsidi 10M itu di alokasikan untuk hal-hal yang sifatnya urgent, contoh jl. Semai sungai garam rusak parah dan indikasinya efek dari pembangunan turap sungai yang dana nya dari dana Pinjaman PEN kota singkawang jelas Kang Hana.
Jika dipaksakan subsidi itu, potensi kehilangan/ kerugian negara melalui APBD kota sudah di depan mata.
“Itu akal-akalan saja dan harus dibatalkan hingga mendapat solusi hubungan saling menguntungkan atau simbiosis mutualisma. Jangan sepihak dan para pedagang harus menerima,” kata Iwan Gunawan SH, Tokoh Masyarakat sekaligus pengusaha Kota Singkawang kepada awak media, Selasa (20/9/2022).
Iwan menjabarkan soal akal-akalan dalam revitalisasi pasar tersebut. Ia menggunakan logika jika dirinya pada posisi pengembang. “Taksiran saya biaya yang dikeluarkan pengembang antara Rp15-20 Miliar. Jadi, kalau terjadi pembengkakan dari hasil penjualan misalnya sampai Rp74 Miliar, itu tak masuk akal,” ujar Iwan.
Menurut Iwan, dengan jumlah kios mencapai 800 buah dalam ukuran bervariasi, ada yang besar dan kecil. Demikian pula harga cicilan yang harus dilunasi oleh pedagang antara Rp100-Rp300 juta, sangat memberatkan pedagang.
Iwan juga mempertanyakan skema kerjasama Pemkot Singkawang dengan pihak ketiga dalam revitalisasi pasar itu, sama sekali belum dikemukakan ke publik. Apakah murni dari pihak ketiga yang selama ini disebut-sebut sebagai investor yakni PT Rezeki Timur Laut, atau ada sharing dari dana Pemkot Singkawang. “Kita tidak tau skema dan rencana fisiknya seperti apa dan berapa permeter perseginya,” kata Iwan.
Namun lazimnya, kata Iwan, pengembang terkait pembiayaan menggunakan akses permodalan dari bank. Pengembang mengover ke Bank dan mengambil uangnya. Sementara para pedagang menanggung cicilan hingga 30 tahun secara turun temurun hingga anak cucu.
“Kasian para pedagang. Ini preseden buruk di kemudian hari. Tolonglah jangan sampai nantinya menyengsarakan, dan semoga saja tidak ada upaya mencari keuntungan dengan mengorbankan masyarakat dalam hal ini para pedagang,” kata Iwan seraya mengkritisi menggunakan pihak ketiga.
Menurut dia, tidak perlu menggunakan pihak ketiga jika perencanaannya matang. Kondisi sekarang kebijakan itu ditempuh di akhir masa jabatan walikota, ada apa? “Kami apresiasi upaya memperbaiki pasar, namun seharusnya dana pinjaman Pemkot Singkawang untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) digunakan untuk revitalisasi pasar itu, bukan untuk bangunan sekolah yang masih layak tetapi sudah dibongkar,” papar Iwan.
Dijelaskan dia, perencanaan matang itu perlu, tanpa harus merugikan para pedagang. Niat untuk revitalisasi itu kita hargai karena Singkawang kota pariwisata dan kota kuliner. Tetapi jangan sampai ada niat orang perorang penyelenggaran pemerintahan untuk mencari keuntungan.
“Perencanaan itu erat kaitannya dengan peruntukkan pasar, misalnya lantai dasar untuk parkir, lantai dua untuk pedagang berjualan dan lantai tiga bangunan untuk kuliner. Intinya perencanaan revitalisasi
Kaperwil : Jefry D Tanamal SH
Editor : Redaksi