Berita  

Tidak Ada Toleransi Pungli, Sudin LH Jakarta Selatan Tegas Berhentikan Oknum Petugas

Tidak Ada Toleransi Pungli, Sudin LH Jakarta Selatan Tegas Berhentikan Oknum Petugas

Jakarta, haluanpublik.com – Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berinisial N yang terbukti melakukan pungutan liar terhadap petugas gerobak swadaya di TPS Dipo, Pancoran. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik pungutan liar di lingkungan pelayanan publik.

Terbukti Pungli dan Mangkir Kerja

Kepala Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Sudin LH Jakarta Selatan, Kamil Salim, menjelaskan kepada media haluanpublik.com, Sabtu (7/11/2026), bahwa pemberhentian dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti informasi yang beredar. Hasil penelusuran di lapangan memastikan adanya praktik pungutan liar oleh petugas tersebut. Selain itu, yang bersangkutan juga tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan selama kurang lebih satu bulan.

“Atas pelanggaran tersebut, kami telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan. Kami tidak membenarkan segala bentuk pungutan di luar ketentuan dalam pelaksanaan tugas pelayanan kebersihan,” tegas Kamil.

Perkuat Pengawasan dan Ajak Masyarakat Berpartisipasi

Sudin LH Jakarta Selatan berkomitmen memperketat pengawasan terhadap seluruh petugas di TPS dan lokasi operasional kebersihan lainnya agar kejadian serupa tidak terulang. Evaluasi dan koordinasi berkala juga akan diperkuat untuk menjaga ketertiban pelayanan.

Masyarakat dan para petugas gerobak swadaya pun diajak untuk turut mengawasi dan melapor jika menemukan praktik pungutan liar atau pelanggaran lainnya.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menjaga transparansi dan integritas pelayanan. Kami ingin memastikan pelayanan kebersihan berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat,” pungkas Kamil.

(Deni)