Depok, haluanpublik.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok berhasil mengungkap dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus “pengantin titipan” atau pengantin pesanan. Dugaan tersebut terdeteksi saat petugas melakukan wawancara terhadap pemohon paspor yang ternyata memberikan keterangan tidak konsisten.
Ketidaksesuaian keterangan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Hasil penyelidikan awal menemukan indikasi kuat bahwa pemohon diduga hendak diberangkatkan ke Tiongkok dengan kedok pernikahan, yang mengarah pada pola perekrutan berpotensi eksploitatif terkait TPPO.
Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Depok langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Metro Depok untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, menegaskan kejadian ini menjadi bukti pentingnya ketelitian petugas di setiap tahapan pelayanan keimigrasian, terutama pada tahap wawancara.
“Kami terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan untuk mencegah adanya Warga Negara Indonesia yang akan menjadi calon korban TPPO melalui berbagai modus, termasuk pengantin pesanan,” ujar Irvan Triansyah.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tawaran pernikahan, pekerjaan, maupun modus lainnya ke luar negeri dengan iming-iming uang atau keuntungan besar, yang berpotensi merugikan dan mengeksploitasi.
Kantor Imigrasi Depok berkomitmen terus memperkuat pengawasan keimigrasian sebagai bagian dari upaya pencegahan TPPO dan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia.(*)













