Depok, haluanpublik.com – Melalui mekanisme dan tahapan yang berlaku, Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok, menjatuhkan sanksi sedang kepada Tati Rahmawati (TR) salah satu anggota Fraksi PKB. Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang.
Didampingi oleh Hj. Juanah Sarmili, Anggota Komisi A DPRD Depok yang juga Ketua BKD, Qonita Lutfiyah, mengatakan dalam konferensi pers di ruang BKD, Senin (10/11/2025).
“Semua prosedur dan mekanisme sudah kami jalankan sesuai ketentuan. Setelah melalui berbagai pertimbangan, BKD memutuskan bahwa yang bersangkutan dikenakan sanksi sedang,” ucap Qonita, kepada awak media.
Sanksi tersebut berupa rekomendasi kepada partai politik yang bersangkutan untuk meninjau kembali penempatan kadernya di alat kelengkapan DPRD. Keputusan ini, kata Qonita, resmi berlaku sejak tanggal sidang dibacakan, pungkasnya.
Terkait durasi sanksi, Qonita menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan partai.
“Kami hanya memberikan rekomendasi. Soal berapa lama sanksi itu berlaku, itu merupakan ranah partai politiknya,” jelasnya.
Pentingnya memahami batas kewenangan antara BKD dan partai politik. BKD berfokus pada penegakan kode etik dan perilaku anggota dewan, sementara partai memiliki otoritas penuh terhadap keanggotaan dan posisi kader di lembaga legislatif, tegas Qonita.
“BKD memiliki kewenangan sendiri, begitu juga partai atau fraksi. Kami tidak bisa mengoreksi, menilai, apalagi mengintervensi keputusan partai. Itu sepenuhnya hak mereka,” tegas Qonita.
Qonita menambahkan bahwa peran BKD adalah mengingatkan agar seluruh keputusan partai dijalankan sesuai mekanisme internal yang berlaku.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan komitmen BKD DPRD Kota Depok dalam menjaga integritas dan menegakkan kode etik di lingkungan legislatif. (Deni)












