Klarifikasi Ketua Fraksi PKB Depok: Hasil Sidang BKD DPRD, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan

Klarifikasi Ketua Fraksi PKB Depok: Hasil Sidang BKD DPRD, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan

Depok, haluanpublik.com – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Depok, Siswanto, S.H., gelar konferensi pers bertempat di ruang Media Center DPRD Depok, terkait dugaan kode etik yang menyeret anggota DPRD Depok berinisial TR, Senin 27 Oktober 2025.

Siswanto menjelaskan hasil sidang kode etik yang dilakukan Badan Kehormatan Dewan (BKD) telah keluar, yaitu TR mendapatkan sanksi sedang.

Sanksi sedang yang didapat TR adalah, dinonaktifkan dari alat kelengkapan dewan, yaitu, dinonaktifkan dari Bamus dan dari komisi B.

Siswanto mengatakan, hal lain yang meringankan TR adalah, TR telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang kepada pelapor meskipun ada keterlambatan.

BKD DPRD Kota Depok telah merekomendasikan kepada Pimpinan Dewan dan Fraksi PKB untuk menindaklanjuti sangsi sedang berupa pemindahan pada AKD sesuai kode etik dan peraturan perundangan-undangan, jelas Siswanto

“Fraksi PKB menghormati keputusan BKD atas sanksi yang dijatuhkan kepada anggotanya,” ujarnya.

Siswanto mengapresiasi BKD DPRD Kota Depok. Ia menyebut itu langkah positif. Ia berharap kedepan ketika ada pelanggaran dapat diselesaikan dengan tuntas, tutupnya. (Deni)