12 Elemen Depok Tetap Menuntut Bongkar Bangunan SBI Yang Melanggar GSS Ciliwung

12 Elemen Depok Tetap Menuntut Bongkar Bangunan SBI Yang Melanggar GSS Ciliwung

Depok, haluanpublik.com – Rumah Makan Sambal Bakar Indonesia di Grand Depok City telah disegel oleh Pemkot Depok Jumat, 21 Februari 2025 dikarenakan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga melanggar Garis Sempadan Sungai Ciliwung, mengakibatkan hilangnya ruang terbuka hijau dan rawan longsor serta membahayakan nyawa orang lain.

12 LSM yang tergabung di Gerakan Depok Bersatu (GEDOR) mendesak kepada Pemerintah Kota Depok untuk tidak mengeluarkan izin terhadap bangunan yang melanggar GSS Ciliwung.

“Kami meminta agar Pemkot Depok tegas bertindak dan tidak mentoleransi bangunan yang melanggar Garis Sempadan Sungai Ciliwung, agar tidak ada lagi pelanggaran di kemudian hari,” pungkas Ketua GEDOR Eman Sutriadi kepada awak media, selasa (04/03/2025).

Eman juga meminta DPRD Kota Depok jangan mau dilecehkan fungsi pengawasannya.
“Bangunan itu hampir setiap hari dilewati oleh seluruh anggota DPRD Kota Depok, pelanggaran itu sama saja melecehkan fungsi pengawasan dewan. Mau ditaruh dimana muka dan marwah anggota dewan kita,” ujar Eman.(R)

BACA JUGA :   Pertamina Komitmen dalam Mendukung Transisi Energi Berkelanjutan Melalui BBM Ramah Lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *