Kab.serang, haluanpublik.com – Kejaksaan Negeri Serang menahan Kepala Dinas Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin, pada Senin (26/6/2023).
Upaya penahanan itu dilakukan karena Sarudin diduga melakukan korupsi proyek pengadaan langsung mebel di dua instansi pemerintah.
Pengacara Pampang Rara membenarkan penahanan tersebut.
Menurut dia, proyek pengadaan langsung mebel itu terjadi pada 2017.
“Kasusnya ini merupakan proyek BPKAD pada tahun 2017 lalu,” kata dia, kepada Awak Media di Kejaksaan Negeri Serang
Senin (26/6/2023).
Dia mengungkapkan, kasus ini berawal dari pinjam meminjam atau utang piutang.
Dia mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Serta mengupayakan agar Sarudin mendapatkan penangguhan penahanan.
“Kita akan upayakan ada penangguhan penahanan,” tambahnya.