Depok, haluanpublik.com – Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses Masa Sidang Satu Tahun Sidang 2026 DPRD Depok, Selasa (24/2/2026). Dalam rapat Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok, Hj. Qonita Lutfiyah, melontarkan interupsi, menyoroti rendahnya kehadiran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat kerja bersama legislatif yang dinilai dapat menghambat fungsi pengawasan.
Dalam forum tersebut, Qonita yang juga anggota Komisi A DPRD Depok,
menegaskan bahwa DPRD merupakan mitra strategis pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menjalankan fungsi pengawasan. Karena itu, menurut dia, kehadiran OPD dalam rapat kerja bersama DPRD bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari mekanisme pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan. Kehadiran OPD dalam rapat kerja adalah bagian dari mekanisme untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan baik,” ujar Qonita.
Komisi A memiliki mandat memastikan roda pemerintahan di Kota Depok berjalan optimal, baik pada tataran kebijakan maupun implementasi program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Selama ini, ia mengaku konsisten menghadiri berbagai rapat bersama perangkat daerah untuk membahas persoalan yang berkembang di lapangan.
Namun, dalam beberapa kesempatan, undangan resmi DPRD tidak dihadiri OPD tanpa pemberitahuan maupun alasan yang jelas.
“Saya sering menghadiri rapat-rapat. Salah satu tugas kami di Komisi A adalah memastikan pemerintahan berjalan dengan baik. Tetapi beberapa kali kami merasa diabaikan karena undangan tidak dihadiri dan tidak ada kabar yang jelas,” katanya.
Menurut Qonita, DPRD kerap menerima laporan masyarakat serta menemukan langsung sejumlah persoalan yang membutuhkan klarifikasi dari dinas teknis terkait. Ia menilai, permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan secara sepihak tanpa pembahasan bersama OPD yang memiliki kewenangan teknis.
Ketidakhadiran perangkat daerah dalam rapat resmi berpotensi menghambat proses evaluasi dan memperlambat penyelesaian persoalan publik. Padahal, rapat kerja merupakan mekanisme formal untuk membangun komunikasi, mengklarifikasi data, serta merumuskan solusi lintas sektor demi kepentingan masyarakat, tambah Qonita.
“Kami membutuhkan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, khususnya sektor teknis yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Banyak kondisi di lapangan yang membutuhkan pembahasan bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman dan keputusan yang diambil tepat,” tegasnya.
Qonita menyebut kejadian tersebut tidak hanya terjadi sekali dan perlu menjadi perhatian serius. Ia meminta Wakil Wali Kota Depok menyampaikan kepada Wali Kota agar melakukan evaluasi terhadap perangkat daerah yang dinilai tidak disiplin dalam memenuhi undangan rapat DPRD.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi rapat resmi yang diabaikan tanpa konfirmasi. Menurut dia, komunikasi terbuka, profesionalisme, serta saling menghargai peran kelembagaan menjadi kunci menjaga marwah DPRD sekaligus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Depok.
“DPRD dan Pemerintah Kota Depok dapat membangun kerja sama yang lebih solid demi mewujudkan Depok yang maju dan tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya(Dn)












