Pemalang, haluanpublk.com – Pelaksanaan evaluasi tata kelola anggaran publik pada sektor publikasi resmi daerah kini menerapkan mekanisme evaluasi berbasis keluaran (output-based evaluation). Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi regulasi kemitraan media yang diselenggarakan di Gedung Sasana Bakti Praja, Kamis (06/08/2026).
Evaluasi Pascarealisasi (Post-Audit) dan Konsep Akuntabilitas Publik, dalam halam ini Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kabupaten Pemalang, Chaerudin, menegaskan pentingnya penerapan post-audit atau evaluasi pascarealisasi untuk menjamin kepatuhan administrasi dan prinsip akuntabilitas keuangan daerah. Secara metodologis, proses audit dilakukan melalui komparasi mendasar antara indikator kriteria (benchmark) yang diperjanjikan dengan realisasi faktual di lapangan.
Dalam konteks kemitraan media, indikator kinerja utama (Key Performance Indicator) diukur melalui pemenuhan kuota kewajiban publikasi, misalnya target 20 output berita per bulan bagi setiap mitra.
”Apabila hasil audit menunjukkan adanya disparitas atau ketidaksesuaian antara target kuantitatif dan bukti realisasi, kondisi tersebut dikategorikan sebagai deviasi administrasi. Implikasinya, instansi terkait diwajibkan melakukan pengembalian selisih dana ke kas daerah guna pemulihan anggaran (budget recovery),” tegas Chaerudin.
Selain pendekatan represif melalui audit evaluatif, Inspektorat juga mengedepankan pendekatan preventif melalui konsultasi, pendampingan, dan peninjauan ulang (review) untuk meminimalisasi risiko penyimpangan tata kelola.
Tentang Standarisasi Kualifikasi Administrasi dan Kode Etik Pers, menanggapi dalam kebutuhan tata kelola tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswanti, memaparkan kerangka acuan kerja (Terms of Reference) yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga penyiaran atau penerbitan. Kerja sama publikasi mewajibkan pemenuhan asas transparansi dan profesionalisme sesuai dengan kriteria yuridis yang berlaku.
Untuk memastikan legalitas dan kualifikasi mitra kerja, Diskominfo menetapkan kriteria verifikasi berkas yang meliputi:
Permohonan & Proposal Resmi: Dokumen pengajuan kerja sama yang terstruktur.
Legalitas Kelembagaan: Akta pendirian perusahaan pers, dokumen perizinan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan usaha.
Akuntabilitas Finansial: Nomor rekening atas nama perusahaan pers terkait.
Validasi Kewartawanan: Surat tugas resmi awak media dan bukti terverifikasi Dewan Pers (sebagai poin opsional penguat kualifikasi).
Dian menambahkan bahwa saat ini terdapat 22 media yang telah terverifikasi menjalin kemitraan, disesuaikan dengan alokasi kemampuan anggaran daerah (fiscal capacity). Para insan pers juga diimbau untuk mematuhi kode etik jurnalistik yang mencakup prinsip akurasi, keberimbangan (impartiality), dan objektivitas informasi.
Kebijakan Strategis Pemkab: Inklusivitas dan Sinergi Partisipatif, sebelumnya secara tegas dinyatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Bagus Sutopo, bahwa dalam melengkapi aspek pengawasan dan teknis administrasi tersebut, menjelaskan bahwa rangkaian formulasi kebijakan ini bertujuan untuk membangun hubungan kemitraan yang proporsional tanpa sekat eksklusivitas.
Pemerintah Daerah bersama DPRD terus menyusun formulasi dukungan anggaran yang berlandaskan pada asas keadilan dan kepastian hukum.
“Langkah pendataan ulang dan sosialisasi ini menjadi basis data (baseline data) penting dalam penyusunan kebijakan komunikasi publik Kabupaten Pemalang ke depan, sehingga seluruh media memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui diseminasi informasi yang edukatif dan bertanggung jawab,” pungkas Bagus Sutopo.
(Eko B Art)
