Pemalang, haluanpublik.com – Helena Paskah Lintangarum, Tim KKN Tematik Undip 2023 Program Studi Teknologi Pangan, Fakultas Peternakan dan Pertanian melakukan pendampingan izin Pangan Industri Rumah Tangga kepada pemilik UMKM Sidalang Jaka. Sebelum melakukan pelaksanaan pendampingan, tim sempat menjajaki pelaku UMKM Sidalang Jaka untuk melihat sertifikasi yang sudah dimiliki UMKM tersebut. UMKM Sidalang Jaka baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas yang dimiliki pelaku usaha.
Sementara, izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) belum dimiliki oleh UMKM Sidalang Jaka, padahal PIRT penting sebagai jaminan bagi konsumen terkait produk yang ditawarkan oleh pelaku industri, demikian keterangan dari Helena Paskah Lintangarum Mahasiswa Jurusan Prodi Teknologi Pangan Undip.
Melalui izin PIRT, dapat dipastikan pula keamanan dan mutu produk terjamin untuk dikonsumsi konsumen. Selain itu, dalam prosedur pendaftaran PIRT terdapat penyuluhan keamanan pangan bagi pendaftar yaitu pelaku UMKM. Hal ini bertujuan agar para pengusaha olahan pangan menjadi lebih sadar dan bertanggung jawab akan pentingnya kualitas, layanan, serta keamanan pada produk yang mereka jual.
Setelah itu jika nantinya produk dipasarkan akan memiliki nomor pendaftaran yang sudah tercatat di Departemen Kesehatan, tutup Helena Paskah Lintangarum.
Dr. Fahmi Arifan, ST, M.Eng selaku dosen pembimbing mengatakan “Produk UMKM yang memiliki izin PIRT akan lebih mudah dipercaya masyarakat”.
Senada dengan hal itu, Ir. R.T.D Wisnu Broto, MT., selaku dosen pembimbing lapangan juga menjelaskan bahwa “Melalui izin PIRT, produk yang dikonsumsi masyarakat sudah dipastikan aman, sehat, serta diharapkan proses pengolahan, pengemasan, dan pendistribusian produk yang dilakukan juga sesuai dengan regulasi yang berlaku”.
Pendampingan dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2023 yang berlokasi di rumah pemilik UMKM Sidalang Jaka Desa Klareyan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang. Pendaftaran izin PIRT dilakukan secara online melalui web OSS yang diawali dengan pembuatan akun dengan dilengkapi beberapa data dari pemilik usaha. Setelah pendaftaran akun berhasil, juga dipastikan NIB telah terdaftar di akun OSS. Pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Pangan (SPP-IRT) akan terhubung dengan BPOM untuk melengkapi formulir yang dibutuhkan seperti data pelaku usaha, pemenuhan komitmen, data produk, dan data label produk. Pendaftaran izin PIRT secara online melalui web OSS berhasil diterbitkan untuk produk minuman serbuk jahe “Sidalang Jaka”. Langkah selanjutnya, pemilik usaha akan melakukan penyuluhan keamanan pangan dan survei oleh petugas Dinas Kesehatan.
Pelaksanaan Pendampingan Pendaftaran Izin PIRT Melalui Web OSS
Lebih lanjut Wisnu Broto, menyampaikan bahwa “Banyaknya pelaku usaha UMKM yang produknya belum memiliki izin PIRT. Setelah diberikan pendampingan pendaftaran izin PIRT, harapannya penjualan produk yang dijual para pelaku UMKM dapat berkembang secara meluas”, pungkas Wisnu Broto. (Eko B Art)