Keluarga Then Fa Ku Kecewa Pertemuan Mediasi Di Kantor Lurah Sagatani Tidak Hadir Pihak Chai Chui Mei 2023
HALUAN PUBLIK. Singkawang-Kalbar (kamis 04/05/2023). Pertemuan mediasi antara Then Fa Ku dengan pihak Chai Chui Mei di kantor lurah Sagatani mengenai lahan merasa kecewa tanpa kehadiran pihak Chai Chui Mei
Pertemuan mediasi di kantor Lurah Sagatani di hadiri oleh Kuasa Hukum Then Fa Ku, Agustini Rotikan SH di ruang kantor Lurah, pertemuan ini didasari atas surat mediasi dari Kuasa Hukum Then Fa Ku untuk meminta pihak Kelurahan Sagatani membantu memediasi permasalahan tersebut.
Dalam pertemuan itu Pak Lurah (Naziri) menjelaskan secara singkat bahwa dengan ini sudah kesekian kali kita bantu memediasi soal lahan yang di klaim Than Fa Ku sebagai miliknya. Dihadapan kuasa hukum Then Fa Ku Agustuni Rotikan SH. Bahwa pihak Kelurahan sudah sangat membantu untuk menyelesaikan masalah ini, jadi intinya mediasi sudah berjalan hanya saja angka-angkanya masih belum ada kesepakatan. Ucapnya
Lanjut Naziri yang menurut saya tau waktu itu ada bunyi angka yang akan di ganti oleh pihak Chai Chui Mei ke Then Fa Ku sekitar 20-30 juta dan itu bukan ganti rugi tapi kompensasi, jadi menurutnya permasalahan ini sudah kler ternyata muncul pemberitaan di media masa.
Kuasa hukum Then Fa Ku Agustini Rotikan SH, menututkan bahwa ini baru kali pertama ditangani sehingga perlu pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui permasalahan tersebut, agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan saja. Ucapnya
Then Fa Ku mengharapkan agar permasalahan lahannya bisa dengan segera diselesaikan, menurutnya saya ini orang susah yang tidak berdaya, sehingga tidak mungkin ngotot jika memang itu bukan lahan saya. Saya tetap mencari keadilan sampai hak-hak saya di kembalikan. Ungkapnya.
Akhir dari pertemuan itu Naziri selaku Lurah Sagatani menyarankan agar pihak kuasa hukum Then Fa Ku menghubungi bapak Aloysius kilin sehingga permasalahan ini bisa jelas dan diselesaikan secara kekeluargaan. Tutupnya
Penulis: Jefry D Tanamal SH MTh
Editor: Redaksi