Bogor, haluanpublik.com – Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) terus memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari dampak buruk konten perfilman melalui sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri (GNBSM). Program unggulan ini digelar di SMP IT Rahmaniyah, Bogor, pada Selasa, dengan dihadiri sekitar 400 siswa dan guru.
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–12.30 WIB ini bertujuan meningkatkan literasi masyarakat, khususnya pelajar, agar mampu memilah dan memilih tontonan yang aman dan sesuai dengan penggolongan usia.
Penyensoran film merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, mewajibkan setiap film yang diedarkan dan dipertunjukan memiliki Surat Tanda Lulus Sensor dari LSF. Kebijakan ini disusun untuk melindungi masyarakat sekaligus menjamin hak mendapatkan konten perfilman yang bermutu dan berkualitas.
Seiring pesatnya perkembangan teknologi, akses terhadap film kini tidak hanya melalui bioskop atau televisi, tetapi juga internet, platform digital, dan media sosial. Kemudahan ini sekaligus membawa tantangan tersendiri, di mana potensi terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia semakin terbuka lebar. Film yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, perjudian, hingga penodaan terhadap agama dapat berdampak buruk jika disaksikan oleh penonton yang belum cukup umur.
Dalam sambutannya, Ketua LSF RI, Dr. Naswardi, M.M., M.E., menegaskan bahwa keberadaan LSF adalah bentuk komitmen untuk melindungi masyarakat.
“LSF berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk film dan iklan film yang beredar di masyarakat. LSF juga konsisten melakukan sosialisasi tentang penggolongan usia yang dapat dijadikan panduan bagi penonton untuk memilih film yang akan ditonton sehingga menjadi tontonan yang aman dan berkualitas,” ujar Naswardi.
Ketua Sub Komisi Apresiasi LSF RI, Gustav Aulia, menjelaskan pentingnya memahami sistem penggolongan usia yang berlaku, yaitu SU, 13+, 17+, dan 21+.
“Penggolongan usia film adalah hal yang harus diketahui masyarakat untuk dijadikan panduan dalam menentukan film yang akan ditonton. Apalagi anak-anak sekolah yang masih membutuhkan bimbingan untuk mencerna tontonan. Dengan mengikuti penggolongan usia yang telah ditetapkan LSF, film yang ditonton akan menjadi sesuai dan memberi kontribusi positif sesuai tingkat kedewasaan penonton,” jelas Gustav.
Sementara itu, Ketua Sub-Komisi Advokasi LSF RI, Saptari Novia Stri, memaparkan bahwa GNBSM telah dicanangkan sejak tahun 2018 sebagai langkah mendorong masyarakat melakukan penyensoran secara mandiri di tengah banjirnya konten digital.
“GNBSM selalu mengajak masyarakat untuk melakukan pemilihan tontonan secara mandiri. Perlindungan tidak cukup hanya dengan kebijakan resmi, kesadaran setiap individu untuk menyaring apa yang ditonton menjadi kunci utama,” tegas Saptari.
Kegiatan turut dimeriahkan oleh produsen film Teman Tegar: Maira. Tokoh utama, Tegar, berbagi pengalaman proses syuting serta kisah memulai karier di dunia perfilman yang menginspirasi para siswa. Ia juga mengingatkan agar senantiasa menonton film yang sesuai dengan usia masing-masing demi menjaga diri dari dampak buruk konten yang tidak pantas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya memilih tontonan yang aman dan bermutu tumbuh sejak dini, sehingga generasi muda tidak hanya cerdas menyerap informasi, tetapi juga bijak dalam menyaringnya.
(Deni)













