Review Standar Pelayanan Pendidikan: Dindikpora Pemalang Tegaskan Transparansi, Penyesuaian TPG dan Antisipasi Bahasa Inggris SD

Review Standar Pelayanan Pendidikan: Dindikpora Pemalang Tegaskan Transparansi, Penyesuaian TPG dan Antisipasi Bahasa Inggris SD

Pemalang, haluanpublik.com – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pemalang menggelar Forum Konsultasi Publik Review Standar Pelayanan, upaya resmi meningkatkan transparansi, mutu, dan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat. Kegiatan dipimpin Sekretaris Dindikpora, Winarno, S.IP., mewakili Kepala Dindikpora Supaat, Kamis (20/08/2026).

Winarno menegaskan komitmen penuh dinas dalam menangani persoalan krusial pendidikan, dari tata kelola guru, penyesuaian kebijakan pusat, hingga peningkatan Indeks Pembangunan Manusia.

TPG Berubah Jadi Bulanan, Data Akurat Syarat Utama

Mulai tahun 2026, mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) berubah dari triwulanan menjadi bulanan, dikirim langsung dari pemerintah pusat. Guru diimbau melengkapi data diri dan data dukung secara benar agar besaran TPG sesuai dengan gaji pokok.

Usulan TPG kini resmi menjadi salah satu produk layanan baru Dindikpora Pemalang. Dinas juga memperketat validasi status kepegawaian, terutama guru yang beralih menjadi tenaga kependidikan/teknis PPPK Paruh Waktu namun belum melapor. Pemantauan data Dapodik terus dilakukan agar tidak terjadi ketimpangan dan kecemburuan sosial.

Antisipasi Bahasa Inggris di SD: 25 Guru Diklat, Mutasi Dibatasi

Menghadapi kebijakan wajib Bahasa Inggris untuk SD kelas 3 mulai 2027, Dindikpora mengambil langkah strategis di tengah keterbatasan anggaran dan larangan rekrutmen guru baru:

– Diklat Bahasa Inggris untuk 25 Guru Kelas, diprioritaskan dari wilayah luar kota, agar mampu mengajar merangkap mata pelajaran tersebut.
– Mutasi Guru Dibatasi, sistem otomatis menolak permohonan pindah bagi guru di daerah pelosok, demi menjaga ketersediaan tenaga pengajar.
– Kekosongan Pengawas Disiasati, Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK) merangkap wilayah sekitar yang belum memiliki pengawas, menunggu regulasi seleksi baru.

Penyesuaian Layanan & Upaya Tingkatkan Mutu Pendidikan

Beberapa perubahan dan kebijakan lain yang disampaikan:

– Legalisir Ijazah/UPER, disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan wilayah, saat ini hanya melayani lingkup Jawa Tengah.
– Peningkatan IPM, data kependidikan diselaraskan dengan Disdukcapil; Anak Tidak Sekolah (ATS) diarahkan ke PKBM di setiap kecamatan yang dibiayai pemerintah hingga usia 24 tahun.
– Pencegahan Perundungan, sekolah didorong pasang CCTV di titik rawan; kasus yang terjadi tetap diproses sesuai hukum berlaku.

“Seluruh penyesuaian ini dilakukan demi layanan pendidikan yang lebih transparan, tepat sasaran, dan bermutu bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pemalang,” ujar Winarno.

(Eko B Art)