Berita  

Tanpa Penanggung Jawab di Lokasi, Mutu Pengecoran Jalan Tapos Dipertanyakan

Tanpa Penanggung Jawab di Lokasi, Mutu Pengecoran Jalan Tapos Dipertanyakan
Lokasi peningkatan jalan lingkungan, Kp.Tapos, RT 03, RW 04,Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Depok.

Depok, haluanpublik.com – Pekerjaan peningkatan jalan lingkungan Kp. Tapos, RT 03, RW 04, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, menjadi sorotan publik setelah proses pengecoran dimulai pada Jumat malam (14/8/2026). Ketiadaan penanggung jawab maupun pihak kontraktor di lokasi, memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan pengawasan proyek.

Menurut informasi yang didapat dari warga setempat, sebelumnya, akses jalan telah diblokir sejak Rabu (12/8/2026) untuk persiapan pekerjaan, termasuk pemasangan bekisting.

Namun pada saat pengecoran dimulai Jumat malam, tidak ditemukan pihak penanggung jawab pekerjaan maupun perwakilan kontraktor yang dapat memberikan informasi resmi. Hanya seorang mandor beserta para pekerja yang terlihat berada di lapangan.

Ketiadaan pihak yang berwenang untuk memberikan keterangan terkait spesifikasi teknis, proses pelaksanaan, maupun penanggung jawab kegiatan menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, proyek yang menggunakan anggaran pemerintah memerlukan pengawasan ketat guna memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan standar yang telah ditetapkan.

Dalam proses pengecoran jalan, sejumlah hal vital wajib dipastikan, antara lain mutu beton, ketebalan lapisan, komposisi material, metode pelaksanaan, serta kesesuaian dengan dokumen kontrak. Oleh karena itu, peran pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok serta konsultan pengawas menjadi sangat krusial, terutama pada tahap pengecoran yang menentukan kualitas akhir jalan.

Pertanyaannya, apakah proses pengecoran telah sesuai spesifikasi teknis, termasuk ketebalan dan mutu beton yang dipersyaratkan?

Warga sekitar sendiri tidak mempersoalkan adanya pembangunan jalan. Namun, mereka berharap pekerjaan pemerintah dilakukan secara transparan dan komunikatif. Jalan yang telah diblokir sejak Rabu memaksa warga mencari akses alternatif, namun minimnya informasi mengenai tahapan pekerjaan dan kapan jalan dibuka kembali menjadi keluhan utama masyarakat.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan ini merupakan Peningkatan Jalan Lingkungan yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2026. Nilai pekerjaan tercatat sebesar Rp83.566.424, dengan masa pelaksanaan 35 hari kalender, mulai 29 Juli hingga 1 September 2026. Pelaksana tercantum PT Marshada Karya Libersa, sedangkan konsultan pengawas adalah PT Anna Babussalam Sejahtera.

Awak media berencana meminta klarifikasi secara resmi kepada pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun DPUPR Kota Depok terkait pelaksanaan pekerjaan, pengawasan mutu, serta koordinasi dengan masyarakat. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari pihak terkait. (*)