Berita  

Agus Flores: Persoalan UKW Dinilai Tidak Relevan, Fokus Periksa Status Badan Hukum Media

Agus Flores: Persoalan UKW Dinilai Tidak Relevan, Fokus Periksa Status Badan Hukum Media

Jakarta, haluanpublik.com – Pembahasan yang berulang terkait Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dinilai sangat tidak relevan dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia saat ini. Hal ini disampaikan R. Mas Agus Rugiarto SH – pengacara, mantan dosen, anggota Mastan BSN Kemenristek, sekaligus Ketua Umum Fast Respon Nusantara dan Pimpinan Umum Nasional Suara Merdeka – Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, jika ia menjadi pemateri dalam forum terkait, materi yang dibahas seharusnya berfokus pada status badan hukum media, bukan pada UKW. “Yang perlu dibahas terlebih dahulu: apakah media tersebut sudah berstatus badan hukum, Perseroan Terbatas (PT), memiliki SK Menteri Hukum, NPWP, serta NIB untuk bidang usaha perusahaan pers? Jangan sampai pembahasan melebar ke hal lain,” tegasnya.

Ia menyoroti banyak ketidaksesuaian data yang ada. “Perlu diperiksa di NIB, apakah nama perusahaan pers dan nama medianya sudah sesuai dengan yang terdaftar di Kementerian Hukum? Saya yakin sekitar 40 persen tidak sesuai,” ujar Agus.

Ia mengingatkan bahwa pondasi keberadaan media harus dipastikan terlebih dahulu sebelum membahas hal teknis lain. “Seharusnya dasar hukumnya diperiksa dulu: apakah benar ada perusahaan persnya, atau justru abal-abal? Apakah nama medianya sesuai dengan SK Menteri Hukum? Jika tidak sesuai, maka perusahaan itu bisa dikatakan tidak sah,” jelasnya.

Agus juga menegaskan aturan pendirian badan hukum yang berlaku. “Tidak ada catatan sejarah bahwa Menteri Hukum pernah menyetujui nama perusahaan pers yang menggunakan nama lembaga negara – misalnya TNI, Polri, Kejaksaan, Presiden, Bhayangkara, atau nama lembaga negara lainnya. Jika ada yang menggunakan nama tersebut, pasti ditolak, sehingga bisa disimpulkan media tersebut beroperasi secara ilegal,” tandasnya.

Terkait fungsi UKW, ia menjelaskan: “UKW sifatnya hanya upaya peningkatan kualitas SDM wartawan, itu bukan syarat status badan hukum. Silakan tunjukkan pasal di UU yang menyatakan UKW menjadi bagian dari syarat badan hukum, saya siap mempelajarinya kembali.”

Di akhir pernyataannya, Agus mengajak pelaku industri pers untuk berdiskusi secara terbuka dan berbasis data. “Bagi PWI maupun organisasi wartawan lain, jika menggelar lokakarya atau pelatihan, undanglah saya juga. Saya akan paparkan fakta dan aturan ini satu per satu. Sampaikan materi dengan literatur yang jelas, jangan sampai keliru menyampaikan hal di luar ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.(*)

Exit mobile version