Pemalang, haluanpublik.com – Sebagai pijakan kokoh mewujudkan visi Kabupaten Pemalang sebagai wilayah dengan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan, penandatanganan pakta integritas pencegahan perundungan telah dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Pemalang. Kegiatan ini melibatkan sekitar 1.800 pemangku kepentingan pendidikan, yang berlangsung di Stadion Mochtar Sirandu pada Jumat (23/10/2026).
Peserta yang hadir mencakup kepala satuan pendidikan formal (PAUD, SD, SMP negeri maupun swasta) serta pendidikan nonformal, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, koordinator wilayah kecamatan, dan Kelompok Kerja Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikpora) Pemalang, Ismun Hadiyo, menjelaskan kegiatan ini bertujuan memperkuat integritas dan profesionalisme kepala sekolah, membangun iklim sekolah yang positif, serta memperdalam pemahaman civitas akademika mengenai mekanisme pencegahan dan penanganan perundungan secara terstruktur.
Dari sisi hukum, Kapolres Pemalang, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menegaskan bahwa perundungan di lingkungan pendidikan memiliki konsekuensi yuridis yang nyata. Kelalaian atau pembiaran terhadap kasus kekerasan dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana. Komitmen ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 54, Pasal 76C, dan Pasal 80.
Sementara itu, Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes, menegaskan kebijakan nol toleransi terhadap segala bentuk perundungan. “Integritas berarti keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan. Komitmen ini harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar tanda tangan di atas kertas,” ujarnya.
Penandatanganan pakta integritas dilakukan oleh perwakilan kepala satuan pendidikan dan Plt. Kepala Dindikpora Pemalang, disaksikan langsung oleh Plt. Bupati Pemalang beserta jajaran Forkopimda. Langkah ini menegaskan bahwa pencegahan perundungan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, sekolah, tenaga pendidik, orang tua, dan seluruh masyarakat.
(Eko B Art)
