Berita  

Rapat Paripurna DPRD Pemalang: Pemkab Tegaskan Komitmen Jadikan APBD Instrumen Utama Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Pemalang: Pemkab Tegaskan Komitmen Jadikan APBD Instrumen Utama Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Pemalang haluanpublik.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang menegaskan komitmen kuat menjadikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai instrumen utama (fiscal tool) dalam meningkatkan kesejahteraan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Selasa (18/08/2026).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Slamet Ramuji, turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD H.M. Wardoyo, S.E. dan Aris Ismail, S.AP., seluruh Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Plt. Bupati Pemalang, jajaran pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Pimpinan BUMD di lingkungan Pemkab Pemalang. Kegiatan ini menandai berjalannya fungsi pengawasan (legislative oversight) dan pertanggungjawaban eksekutif, sekaligus menjadi syarat formil dalam penyusunan produk hukum daerah.

Dalam rapat tersebut, Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes, secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian anggaran ini didasari antara lain oleh penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2025 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, yang kemudian dialokasikan untuk membiayai program strategis daerah pada tahun 2026.

Pengalokasian SiLPA secara terintegrasi bertujuan mencegah terjadinya idle fund (dana mengendap) sekaligus mempercepat penyelesaian target kinerja yang belum terealisasi. Guna meningkatkan efektivitas belanja publik, Pemkab Pemalang juga melakukan pergeseran anggaran lintas OPD, program, dan kegiatan. Kebijakan realokasi atau pemfokusan kembali ini memprioritaskan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat serta pembangunan infrastruktur vital berbasis skala prioritas (priority-based budgeting).

Perubahan postur anggaran turut dipengaruhi oleh proyeksi ulang Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyesuaian alokasi transfer dari pemerintah pusat, khususnya Dana Desa dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Fluktuasi tersebut menuntut fleksibilitas fiskal agar anggaran tetap proporsional dan akuntabel, serta selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penyesuaian APBD pada dasarnya dilakukan untuk menyelaraskan asumsi makro dan target kinerja awal APBD Induk dengan realisasi di lapangan, sekaligus menjaga prinsip keberlanjutan dan kemampuan beradaptasi dalam tata kelola anggaran daerah. Pengajuan Raperda Perubahan APBD TA 2026 ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap rupiah anggaran berfungsi maksimal demi kesejahteraan dan pelayanan warga Kabupaten Pemalang.

(Eko B Art)

Exit mobile version